SUBANG – Korlantas Polri bertemu dengan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, di Lembur Pakuan, Subang, Senin (13/4/2026), untuk memperkuat koordinasi dalam peningkatan layanan administrasi kendaraan bermotor.
Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan untuk mempermudah proses perpanjangan pajak kendaraan tahunan, khususnya bagi kendaraan yang telah berpindah kepemilikan.
Dedi Mulyadi mengatakan, pemerintah berupaya menghadirkan layanan yang lebih cepat, mudah, dan terjangkau bagi masyarakat.
“Kita ingin memberikan layanan yang cepat dan murah, sehingga perpanjangan pajak tahunan tidak lagi harus menggunakan KTP pemilik awal,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo, menyebut kebijakan tersebut merupakan respons atas aspirasi masyarakat yang selama ini mengalami kendala administrasi.
“Kami telah sepakat, proses pembayaran pajak kendaraan yang sudah berpindah kepemilikan tidak lagi memerlukan KTP pemilik lama. Masyarakat juga dapat langsung mengurus biaya balik nama kendaraan,” jelasnya.
Dengan kebijakan ini, diharapkan masyarakat semakin mudah dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan serta mendorong tertib administrasi kepemilikan kendaraan bermotor di Indonesia.[]
