Pemkab Aceh Tamiang Klarifikasi Alur Bantuan Korban Banjir Bandang, Tegaskan Dana di Tangan Pemerintah Pusat

Editor: Syarkawi author photo

 


Aceh Tamiang - Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang memberikan klarifikasi resmi terkait mekanisme distribusi dana bantuan bagi korban banjir bandang. 

Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan anggapan yang menyebutkan bahwa pemerintah daerah mengelola langsung dana bantuan tersebut.

Juru Bicara Pemkab Aceh Tamiang, M. Farij, menegaskan bahwa seluruh anggaran bantuan sosial maupun stimulan perbaikan rumah berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.

“Peran pemerintah daerah hanya bersifat administratif, yakni melakukan pendataan, verifikasi, dan mengusulkan nama penerima. Pemkab tidak memegang dana tersebut, baik di kas daerah maupun secara tunai,” kata Farij, Senin (14/4/2026).

Ia menjelaskan, penyaluran bantuan dilakukan melalui mekanisme resmi sesuai ketentuan nasional. Bantuan jaminan hidup dan perabot rumah tangga disalurkan melalui PT Pos Indonesia, 

sedangkan bantuan perbaikan rumah disalurkan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan sistem bertahap.

Terkait skema pencairan, Farij menyebutkan bahwa berdasarkan ketentuan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dana perbaikan rumah diberikan dalam dua tahap, yakni 80 persen pada tahap awal dan 20 persen sisanya setelah verifikasi progres pembangunan di lapangan.

“Skema ini diterapkan untuk memastikan akuntabilitas dan mencegah penyimpangan dalam pelaksanaan bantuan,” ujarnya.

Farij juga mengakui adanya sejumlah kendala teknis di lapangan, seperti kelengkapan administrasi dan sinkronisasi data, yang kerap menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih teliti menyaring informasi dan tidak mudah terpengaruh isu yang belum tentu benar di media sosial,” pungkasnya.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini