Polda Jabar Tangkap Bandar Obat Keras, 99 Ribu Butir Disita

Editor: Syarkawi author photo

 


BANDUNG – Polda Jawa Barat mengungkap peredaran obat keras tertentu dengan menyita 99 ribu butir dan menangkap tiga orang tersangka.

Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan dua orang berinisial P dan D di wilayah Indramayu.

“Keduanya mengedarkan obat keras tertentu di Indramayu dan sekitarnya. Dari pemeriksaan, salah satu pelaku mengaku mendapat pasokan dari Jakarta,” kata Hendra di Mapolda Jabar, Senin (13/4/2026).

Berbekal informasi tersebut, polisi melakukan pengembangan ke Jakarta. Tim kemudian melakukan pengintaian di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Albert RD menyebutkan, dari hasil pengintaian, rumah tersebut dihuni seorang pria berinisial MN, warga asal Aceh.

Polisi lalu menggerebek lokasi dan menangkap MN. Dari tangan tersangka, petugas menyita puluhan ribu obat keras tertentu.

“Total ada 99.000 butir obat keras terbatas yang diamankan,” ujar Albert.

Ketiga tersangka kini menjalani pemeriksaan di Polda Jabar. Polisi masih mendalami asal-usul barang tersebut.

Para tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polda Jabar menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran obat keras ilegal.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini