Polisi Gagalkan Penyelundupan 47 Ribu Benih Lobster di Serang, Lima Orang Ditangkap

Editor: Syarkawi author photo

 


Banten — Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Korpolairud Baharkam Polri menggagalkan penyelundupan benih bening lobster (BBL) tanpa izin di Kota Serang, Banten. Dalam kasus ini, lima orang ditangkap.

Pengungkapan dilakukan pada Kamis, 9 April 2026, setelah polisi menerima laporan masyarakat tentang aktivitas pengiriman dan penampungan benih lobster ilegal dari Jawa Barat dan Jawa Tengah ke Serang.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan di sebuah rumah di Perumahan Nancang Jaya Indah. Di lokasi itu, petugas menemukan aktivitas penampungan dan pengemasan ulang benih lobster.

Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita sekitar 47 ribu ekor benih lobster. Selain itu, diamankan pula sejumlah barang bukti, antara lain kolam penampungan, alat pendingin air, tabung oksigen, kotak styrofoam, dua sepeda motor, dan satu mobil.

Lima tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial AMH, N, CW, AF, dan AJ. Mereka kini menjalani proses hukum.

Direktur Polair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol I Made Sukawijaya mengatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya memberantas tindak pidana perikanan.

“Kami akan menindak tegas penyelundupan benih lobster yang merugikan negara dan mengancam kelestarian sumber daya laut,” kata I Made.

Menurut dia, pengungkapan tersebut diperkirakan menyelamatkan potensi kerugian negara sekitar Rp705 juta berdasarkan nilai ekonomis benih lobster di pasar ilegal.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara, termasuk memeriksa saksi dan berkoordinasi dengan ahli perikanan sebelum dilimpahkan ke jaksa.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dengan ancaman pidana penjara maksimal delapan tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini