Bandung — Polda Jawa Barat menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi gudang penyimpanan sabu di Kampung Kencana, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor. Dalam penggerebekan itu, polisi menyita lebih dari 1 kilogram sabu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Barat Kombes Pol Albert RD mengatakan penggerebekan dilakukan pada Selasa, 7 April 2026, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Setelah dilakukan pendalaman, kami melakukan penggerebekan dan mengamankan sabu dengan berat sekitar 1,062 gram atau lebih dari satu kilogram,” kata Albert di Mapolda Jabar, Senin, 13 April 2026.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial AWD (30) yang diduga berperan sebagai kurir sekaligus pengedar.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan dari tangan tersangka, polisi menyita dua plastik bening berisi sabu.
Petugas kemudian menggeledah rumah tersebut dan menemukan 14 paket sabu siap edar, plastik klip kosong berbagai ukuran, serta satu timbangan digital.
Menurut Hendra, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang kini telah dikantongi identitasnya.
“Petugas masih melakukan pengejaran terhadap pemasok,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.[]
