Polisi Tangkap Sepasang Kekasih Pelaku Penelantaran Bayi di Lamno

Editor: Syarkawi author photo

 


Calang — Kepolisian Resor Aceh Jaya menangkap sepasang kekasih yang diduga menelantarkan bayi di Masjid Desa Leupe, Lamno, Kecamatan Jaya, Kabupaten Aceh Jaya. Keduanya ditangkap di wilayah Banda Aceh pada Senin, 13 April 2026.

Kedua pelaku berinisial NM (20) dan IS (20), warga Aceh Jaya. Mereka diduga meninggalkan bayi mereka di area masjid pada 18 Maret 2026.

Kapolres Aceh Jaya AKBP Zulfa Renaldo melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Iptu Julian Zairi mengatakan penangkapan dilakukan setelah penyelidikan sejak laporan diterima.

“Setelah serangkaian penyelidikan dan pengejaran, kedua terduga pelaku berhasil diamankan di wilayah hukum Polresta Banda Aceh,” kata Julian.

Ia menyebutkan penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda di Banda Aceh dengan melibatkan personel Polsek Kuta Alam dan Unit Resmob Polres Aceh Jaya.

“Dua orang diamankan di dua lokasi dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh,” ujarnya.

Menurut Julian, penangkapan merupakan hasil koordinasi antara Polres Aceh Jaya dan Polresta Banda Aceh. Informasi keberadaan pelaku diperoleh dari keluarga.

“Setelah berkoordinasi dengan Polsek Kuta Alam, kedua pelaku diamankan tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya,” kata dia.

Saat ini, keduanya ditahan di Polres Aceh Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menyatakan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini