Polisi Tangkap Tiga Perempuan, Sita 17 Gram Sabu di Aceh Barat

Editor: Syarkawi author photo

 


Aceh Barat — Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat menangkap tiga perempuan dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Ujung Kalak, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.

Penangkapan dilakukan pada Minggu, 12 April 2026, sekitar pukul 00.30 WIB setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Shandy Saputra mengatakan ketiga pelaku berinisial N (31), L (43), dan N (18), warga Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti,” kata Shandy.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita lima paket sedang dan tiga paket kecil sabu dengan berat bruto 17,04 gram. 

Selain itu, petugas juga mengamankan plastik klip kosong, satu alat hisap (bong), dompet kecil, tiga telepon genggam, satu unit mobil Toyota Vios, serta uang tunai Rp3,1 juta.

Menurut Shandy, para pelaku mengakui kepemilikan barang bukti tersebut. Ketiganya kemudian dibawa ke Polres Aceh Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi menyatakan akan terus menindak peredaran narkotika di wilayah Aceh Barat dan mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini