Polres Langsa Tangkap Ayah Kandung dalam Kasus Rudapaksa Anak

Editor: Syarkawi author photo

 


Langsa — Kepolisian Resor Langsa mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang melibatkan pelaku ayah kandung korban. Tersangka ditangkap kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.

Wakapolres Langsa, Kompol Yaser, mengatakan kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat yang diteruskan oleh aktivis Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Aceh Tenggara.

“Informasi awal menyebut adanya seorang anak perempuan asal Kota Langsa yang menjadi korban rudapaksa oleh ayah kandungnya,” kata Yaser dalam konferensi pers di Mapolres Langsa, Selasa (14/4/2026).

Menurut dia, korban sebelumnya berada di Kabupaten Aceh Tenggara. Untuk mempercepat penanganan dan menghindari kebocoran informasi, pihak LIRA berinisiatif membawa korban langsung ke Langsa.

Korban tiba di Mapolres Langsa pada Sabtu (11/4) pagi dan segera membuat laporan resmi. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan serta visum di RSUD Langsa.

Pada hari yang sama sekitar pukul 21.30 WIB, polisi menangkap tersangka berinisial SB (44) di bengkel miliknya. Dari pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah melakukan perbuatannya lebih dari satu kali.

“Pelaku kami amankan pada hari yang sama setelah laporan diterima. Yang bersangkutan mengakui perbuatannya,” ujar Yaser.

Polisi menyita barang bukti berupa pakaian korban serta hasil visum. Saat ini tersangka ditahan di Mapolres Langsa untuk proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan korban, kekerasan seksual tersebut diduga telah berlangsung sejak 2025 dan berlanjut setelah ibu korban meninggal dunia pada Februari 2026.

Kasus ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Langsa dengan menggunakan pasal berlapis dalam Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat.

Polisi menyatakan akan memberikan pendampingan kepada korban, termasuk dukungan psikologis, serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap anak serta pelaporan terhadap setiap bentuk kekerasan seksual di lingkungan keluarga.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini