BANDUNG — Upaya pemberantasan peredaran obat-obatan terlarang terus digencarkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka. Dalam operasi terbaru, sejumlah orang yang diduga sebagai pengedar berhasil diamankan beserta barang bukti obat keras tanpa izin edar.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., mengatakan operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Majalengka, AKP Sigit Purnomo, S.H., di wilayah hukum Polres Majalengka.
Operasi dilaksanakan pada Senin (13/4/2026) sekitar pukul 15.10 WIB, dengan menyasar sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi transaksi, tepatnya di Desa Karayunan, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka.
“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran obat-obatan ilegal, khususnya di kalangan remaja,” ujar Hendra, Selasa (14/4/2026).
Ia menegaskan, keterlibatan langsung Kasat Narkoba di lapangan bertujuan memastikan operasi berjalan maksimal sekaligus memberikan efek kejut bagi para pelaku.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar obat-obatan terlarang di Majalengka. Ini adalah komitmen kami dalam melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat,” tegasnya.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan beberapa terduga pelaku yang kemudian dibawa ke Mapolres Majalengka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain penindakan, kepolisian juga terus mengedepankan langkah preventif melalui sosialisasi ke sekolah-sekolah dan masyarakat terkait bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba maupun obat ilegal.
Dengan langkah tegas ini, diharapkan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Majalengka dapat ditekan, sehingga tercipta lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat.
Saat ini, Satres Narkoba Polres Majalengka masih melakukan pendalaman dan pengembangan kasus.[]
