Banda Aceh – Polemik Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Selasa (28/4/2026).
Dalam forum tersebut, kader Partai Aceh, Juanda Djamal, melontarkan kritik keras terhadap Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA). Ia menilai Ketua TAPA harus bertanggung jawab atas berkurangnya alokasi anggaran JKA.
Juanda menegaskan, program JKA merupakan bagian penting dari visi-misi pasangan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur Fadhlullah, serta telah termuat dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah.
Karena itu, kebijakan yang menyangkut layanan kesehatan masyarakat harus dirumuskan secara matang.
Ia juga mengingatkan pentingnya sejarah perjuangan Aceh, termasuk semangat yang lahir pasca Perjanjian Helsinki 2005, yang menekankan hak masyarakat terhadap layanan kesehatan dan pendidikan.
“Jangan lupakan sejarah, kita lanjutkan perjuangan Aceh. Kesehatan dan pendidikan adalah hak dasar rakyat,” ujar Juanda.
Menurutnya, Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan Qanun JKA telah menegaskan prinsip non-diskriminasi.
Namun, Pergub Nomor 2 Tahun 2026 dinilai justru berpotensi menimbulkan perlakuan berbeda terhadap masyarakat.
“Ada pengelompokan masyarakat, ini berpotensi diskriminatif dan bertentangan dengan Qanun Nomor 4 Tahun 2010 serta UUPA,” tegasnya.
Juanda menyarankan agar kebijakan tersebut tidak diberlakukan sebelum dilakukan revisi qanun. Ia juga mengingatkan dampak politik yang dapat timbul jika kebijakan tersebut tetap dipaksakan.
“Masyarakat akan mencatat bahwa pembatasan layanan kesehatan terjadi pada masa kepemimpinan Partai Aceh,” katanya.
Selain itu, ia mempertanyakan pengelolaan anggaran JKA yang dinilai tidak transparan. Juanda menyebut dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) awalnya dianggarkan sekitar Rp549 miliar, namun setelah proses berjalan hanya tersisa sekitar Rp114 miliar.
“Ke mana selisih anggaran tersebut? Ini harus dijelaskan secara terbuka kepada publik,” ujarnya.
Ia juga menyoroti adanya perubahan berulang dalam penetapan anggaran JKA yang dinilai tidak semestinya terjadi, serta berpotensi mengindikasikan lemahnya perencanaan atau adanya persoalan dalam pengelolaan anggaran.
Atas kondisi tersebut, Juanda menegaskan Ketua TAPA yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah Aceh harus memberikan penjelasan dan bertanggung jawab.
“Jika alasan yang digunakan adalah fiskal, maka TAPA wajib menjelaskan ke mana anggaran itu dan memastikan hak masyarakat Aceh tetap terpenuhi,” pungkasnya.[]
