![]() |
| Perwakilan DPP SAPA, Ishak SH. Foto: Dok. SAPA |
BIREUEN — Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen untuk tetap menegakkan hukum secara tegas dan profesional terkait dugaan tindak pidana korupsi di Baitul Mal Bireuen, meskipun kerugian negara telah dikembalikan.
Desakan tersebut disampaikan perwakilan DPP SAPA bidang hukum dan politik, Ishak, S.H., yang menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus unsur pidana dalam kasus tersebut.
“Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Pengembalian kerugian negara sebesar Rp98.700.000 berdasarkan hasil audit investigatif inspektorat atas pengelolaan anggaran zakat dan infak tahun 2024 memang patut diapresiasi, namun tidak menghapus unsur pidana,” tegas Ishak, Rabu (1/4/2026).
Ia menambahkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 3, pelaku tetap dapat dipidana dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.
Menurutnya, jika alat bukti telah terpenuhi, maka proses hukum harus tetap dilanjutkan hingga ke pengadilan agar majelis hakim dapat menilai dan memutuskan perkara secara objektif.
Ishak juga menjelaskan bahwa penyelesaian kerugian negara secara administratif hanya berlaku pada kondisi tertentu, seperti di lingkungan aparatur desa, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004.
Dalam aturan tersebut terdapat mekanisme pengembalian dalam waktu 60 hari melalui Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM).
“Namun, hal ini tidak bisa disamakan. Dalam kasus dugaan korupsi di lembaga pengelola dana publik seperti Baitul Mal, pendekatan pidana tetap harus dikedepankan untuk menjaga kepercayaan publik dan memberikan efek jera,” ujarnya.
SAPA menilai, integritas penegakan hukum di daerah menjadi hal penting dalam upaya pemberantasan korupsi.
Oleh karena itu, Kejari Bireuen diminta untuk menangani kasus ini secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
“Jika hukum ingin dihormati, maka penegak hukum harus berdiri di atas prinsip keadilan, bukan kompromi. Ini penting untuk memastikan tidak ada ruang bagi praktik impunitas,” pungkas Ishak.[]
