SAPA Desak Kejati Aceh Dalami Temuan BPK atas Proyek Jalan Perkim

Editor: Syarkawi author photo

 

Fauzan Adami
Ketua SAPA

Banda Aceh — Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) mendesak Kejaksaan Tinggi Aceh menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan penyimpangan pada sejumlah proyek jalan di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh.

Desakan itu menyusul hasil audit BPK yang menemukan kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi pada sejumlah paket proyek tahun anggaran 2025, yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Ketua SAPA, Fauzan Adami, mengatakan temuan tersebut perlu didalami untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran hukum.

“Temuan ini tidak cukup dipandang sebagai persoalan administratif. Perlu penelusuran lebih lanjut untuk memastikan apakah terdapat unsur kelalaian, pembiaran, atau dugaan penyimpangan,” kata Fauzan, Selasa (14/4/2026).

Ia meminta aparat penegak hukum memanggil dan meminta keterangan dari seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek, mulai dari kontraktor, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas, Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), hingga pengguna anggaran di Dinas Perkim Aceh.

Menurut Fauzan, langkah tersebut diperlukan untuk menjelaskan penyebab kekurangan volume pekerjaan, mekanisme pengawasan, serta kesesuaian hasil pekerjaan dengan kontrak.

“Penelusuran harus dilakukan secara objektif dan transparan agar publik mendapatkan kejelasan. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan, namun proses hukum harus berjalan jika ditemukan bukti,” ujarnya.

SAPA juga menyoroti keterbukaan informasi proyek yang dinilai masih terbatas. Menurut dia, transparansi data penting untuk memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran.

“Jika seluruh proses berjalan sesuai ketentuan, tidak ada alasan untuk tidak membuka informasi kepada publik,” kata Fauzan.

Berdasarkan laporan BPK, terdapat pelanggaran pada 18 proyek jalan di Dinas Perkim Aceh tahun 2025, berupa kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi. 

Temuan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp883 juta dari total nilai proyek Rp39 miliar.

Sejumlah proyek disebut telah dibayar dan diserahterimakan meski hasil pekerjaan tidak sesuai kontrak. Kondisi ini dinilai terjadi akibat lemahnya pengawasan.

SAPA berharap aparat penegak hukum menindaklanjuti temuan tersebut secara profesional dan sesuai ketentuan perundang-undangan guna menjaga akuntabilitas pengelolaan anggaran publik.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini