Nagan Raya – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nagan Raya melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menahan seorang pria berinisial Z (39), warga Desa Blang Lango, Kecamatan Seunagan Timur, yang diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap seorang perempuan berinisial R (31), warga Desa Blang Puuk, Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di ruang UKS salah satu sekolah di Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya.
Penahanan dilakukan pada Rabu, 15 April 2026, sekitar pukul 15.30 WIB, setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.
Proses hukum ini merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/B/105/IX/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES NAGAN RAYA/POLDA ACEH tertanggal 29 September 2025, serta didukung dengan surat perintah penyidikan, penangkapan, dan penahanan yang telah diterbitkan.
Peristiwa dugaan pelecehan seksual tersebut terjadi pada Jumat, 26 September 2025, sekitar pukul 20.30 WIB.
Saat itu, terduga pelaku diduga melakukan tindakan tidak senonoh dengan menyentuh bagian sensitif tubuh korban tanpa persetujuan di dalam ruang UKS sekolah.
Usai kejadian, korban segera keluar dari ruangan dan menghubungi keluarganya untuk meminta pertolongan.
Korban kemudian dijemput oleh pihak keluarga. Tiga hari kemudian, tepatnya pada Senin, 29 September 2025, korban bersama keluarga melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polres Nagan Raya.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan Unit PPA Sat Reskrim Polres Nagan Raya, penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Atas dasar itu, penyidik menerbitkan surat perintah penangkapan dan penahanan terhadap terduga pelaku.
Terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Kapolres Nagan Raya melalui Kasat Reskrim Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H., menyampaikan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan oleh Unit PPA, kami telah mengantongi alat bukti yang cukup sehingga dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya,” ujarnya.
Ia juga menegaskan komitmen Polres Nagan Raya dalam memberikan perlindungan terhadap korban serta menindak tegas setiap bentuk tindak pidana pelecehan seksual.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya korban atau keluarga korban, agar tidak ragu melaporkan apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana pelecehan seksual. Kepolisian akan memberikan pendampingan serta menjamin proses penanganan secara serius dan sesuai ketentuan hukum,” tambahnya.
Saat ini, tersangka telah ditahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polres Nagan Raya menegaskan komitmennya dalam menangani kasus kekerasan dan pelecehan seksual secara profesional serta memberikan perlindungan maksimal kepada korban.[]
