Mataram — Pemerintah Kota Mataram melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Polresta Mataram menggelar operasi gabungan razia minuman keras (miras) pada Sabtu (18/4/2026) malam hingga Minggu dini hari.
Kegiatan ini dilakukan untuk menegakkan peraturan daerah serta menjaga ketertiban umum di wilayah Kota Mataram.
Operasi menyasar sejumlah kafe dan tempat hiburan yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi.
Tim gabungan terdiri dari unsur Pemkot Mataram, TNI-Polri, termasuk Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Perizinan dan Perdagangan, Badan Kesbangpol, serta jajaran Polresta Mataram seperti Sat Lantas, Sat Narkoba, Sat Reskrim, dan Sat Samapta.
Penertiban difokuskan pada pelanggaran Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan ratusan botol minuman beralkohol dari berbagai jenis di beberapa lokasi.
Barang bukti disita karena pengelola usaha tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan penjualan maupun izin edar.
Para pemilik atau pengelola kafe yang terjaring razia diberikan surat teguran dan diwajibkan hadir di Kantor Satpol PP Kota Mataram untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta proses tindak pidana ringan (tipiring).
Kabid Tibumtranlinmas Satpol PP Kota Mataram, Sutrisno, mengatakan penindakan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang resah terhadap peredaran miras ilegal.
“Kami bersama unsur TNI-Polri melakukan tindakan persuasif kepada pelaku usaha yang diduga beroperasi tanpa izin serta mengamankan miras tanpa dokumen edar,” ujarnya.
Sementara itu, Kabag Ops Polresta Mataram, Kompol Yozana Fajri Sidik, menegaskan pihaknya akan terus mendukung langkah pemerintah daerah dalam menertibkan penyakit masyarakat.
“Kami memback up penertiban ini dan akan terus bersinergi secara rutin. Kami mengimbau pelaku usaha untuk mematuhi regulasi demi kenyamanan bersama,” tegasnya.
Pemerintah Kota Mataram juga akan memperketat pengawasan terhadap izin operasional kafe. Bagi pelaku usaha yang berulang kali melanggar, sanksi tegas hingga pencabutan izin dan penyegelan tempat usaha akan diberlakukan.
Masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan peredaran miras ilegal atau aktivitas mencurigakan melalui kanal pengaduan resmi yang disediakan Pemerintah Kota Mataram.[]
