![]() |
| Petugas Satpol PP dan WH Aceh Besar saat melakukan patroli malam dan memberikan pembinaan kepada pasangan muda-mudi di wilayah Aceh Besar, Minggu (12/4/2026) dini hari. (MC Aceh Besar) |
Kota Jantho — Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar mengintensifkan patroli malam guna mencegah pelanggaran syariat Islam di tengah masyarakat, Minggu (12/4/2026) dini hari.
Patroli menyasar sejumlah titik keramaian, seperti warung kopi dan mobil kopi yang masih beroperasi hingga larut malam.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan sejumlah muda-mudi yang masih berada di lokasi hingga melewati batas waktu serta mengenakan busana yang dinilai belum sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Petugas kemudian memberikan pembinaan dan sosialisasi secara persuasif kepada para pasangan yang belum menikah, serta mengarahkan mereka untuk kembali ke rumah masing-masing.
Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir SSTP MPA, melalui Kasi Penyidik, Darwadi SAg, mengatakan patroli tersebut merupakan kegiatan rutin dalam rangka menjaga ketertiban umum sekaligus menegakkan syariat Islam di wilayah Aceh Besar.
“Dalam patroli malam ini, kami mendapati beberapa pasangan yang belum menikah masih berada di luar hingga larut malam. Kepada mereka telah diberikan pembinaan dan diarahkan untuk pulang,” ujar Darwadi.
Selain itu, pihaknya juga memberikan teguran kepada sejumlah muda-mudi yang belum memenuhi ketentuan busana Islami sebagaimana diatur dalam qanun yang berlaku di Aceh.
“Kami melakukan pembinaan terhadap pelanggaran busana Islami dan mengimbau mereka untuk segera beranjak pulang,” lanjutnya.
Darwadi menegaskan, seluruh kegiatan patroli dilakukan secara humanis dengan pendekatan persuasif.
Menurutnya, tugas utama petugas adalah mengingatkan dan mengajak masyarakat agar senantiasa mematuhi syariat Islam dalam kehidupan sehari-hari.
“Patroli ini kami lakukan secara humanis. Kami hanya mengingatkan agar masyarakat mengutamakan pelaksanaan syariat, baik di ruang publik maupun di lingkungan tempat tinggal,” jelasnya.
Ia menambahkan, pelaksanaan patroli tersebut berpedoman pada Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Akidah, Ibadah, dan Syiar Islam, serta Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Melalui patroli rutin ini, Satpol PP dan WH Aceh Besar berharap kesadaran masyarakat, khususnya generasi muda, dalam mematuhi ketentuan syariat Islam terus meningkat.
“Kami mengimbau masyarakat agar senantiasa menjaga perilaku dan mematuhi aturan syariat Islam yang berlaku di Aceh,” tutup Darwadi.[]
