Tarmizi Ditunjuk sebagai Plh Kasatpol PP dan WH Aceh

Editor: Syarkawi author photo

 


BANDA ACEH – Pemerintah Aceh melalui Sekretaris Daerah resmi menunjuk Tarmizi, SP., M.Si., sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh.

Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Pelaksana Harian Nomor: PEG.821.22/49/2026 yang ditetapkan di Banda Aceh pada 10 April 2026.

Dalam surat tersebut disebutkan, Tarmizi yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP dan WH Aceh, diberi tugas tambahan sebagai Plh Kasatpol PP dan WH Aceh terhitung mulai 10 April 2026.

Penugasan tersebut berlaku paling lama selama tiga bulan, sembari tetap menjalankan tugas pokok pada jabatan definitifnya.

Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir menegaskan, pelaksanaan tugas tersebut harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme.

“Melaksanakan tugas ini dengan seksama dan penuh tanggung jawab,” demikian bunyi penegasan dalam surat perintah tersebut.

Penunjukan Plh ini dilakukan menyusul adanya keputusan Gubernur Aceh tentang pembebasan sementara pejabat sebelumnya dari jabatan struktural.

Surat perintah tersebut juga ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Ketua DPRA, serta Inspektur Aceh.

Pemerintah Aceh berharap, dengan penunjukan ini, roda organisasi Satpol PP dan WH Aceh tetap berjalan optimal dalam menjaga ketertiban umum dan penegakan qanun di daerah.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini