Calang – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait pembentukan Unit Layanan Terpadu (ULT) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), di Aula Setdakab Aceh Jaya, Senin, 4 Mei 2026.
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala BNNP Aceh Brigjen Pol. Dr. Dedy Tabrani dan Bupati Aceh Jaya Safwandi sebagai langkah memperkuat sinergi dalam penanganan narkotika di daerah.
Pembentukan ULT P4GN menjadi upaya strategis untuk menghadirkan layanan terpadu yang mencakup pencegahan, rehabilitasi, hingga pemberantasan narkoba secara terkoordinasi di tingkat kabupaten.
Unit ini diharapkan mampu memberikan layanan yang cepat, tepat, dan menyeluruh kepada masyarakat.
Kepala BNNP Aceh, Dedy Tabrani, menyampaikan bahwa ULT P4GN merupakan bagian dari implementasi kebijakan nasional dalam memperkuat respons daerah terhadap ancaman narkotika.
“Melalui ULT P4GN, masyarakat akan lebih mudah mengakses layanan informasi, rehabilitasi, dan pengaduan terkait narkoba. Ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Aceh Jaya Safwandi menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mendukung penuh operasional ULT P4GN.
Sebagai bentuk dukungan konkret, Pemkab Aceh Jaya telah menyiapkan lahan seluas 1,5 hektare yang akan dihibahkan untuk pembangunan kantor BNN Kabupaten Aceh Jaya.
“Kami siap bersinergi dan memberikan dukungan maksimal. ULT P4GN diharapkan menjadi garda terdepan dalam menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba,” kata Safwandi.
Kegiatan ini turut disaksikan unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, serta perwakilan instansi terkait.
Dengan pembentukan ULT P4GN dan rencana pembangunan kantor BNNK di Aceh Jaya, diharapkan upaya pencegahan dan penanganan narkoba dapat berjalan lebih efektif, terintegrasi, dan berkelanjutan.[]
