Bawa 50,5 Gram Sabu, Seorang Pria Ditangkap Polisi di Bener Meriah

Editor: Syarkawi author photo

 


Bener Meriah – Satuan Reserse Narkoba Polres Bener Meriah kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. 

Seorang pria berinisial SAB (52) berhasil diamankan pada Sabtu dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di Desa Reronga, Kecamatan Gajah Putih, 2 Mei 2026.

Kapolres Bener Meriah AKBP Aris Cai Dwi Susanto melalui Kasat Resnarkoba Iptu Haryanto menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya kendaraan yang diduga membawa narkotika di jalur lintas Takengon–Bireuen.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan patroli dan berhasil menghentikan kendaraan yang dicurigai,” ujar Iptu Haryanto.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 50,5 gram. 

Selain itu, turut diamankan satu unit handphone merek Vivo warna merah serta satu unit mobil Toyota Innova warna hitam dengan nomor polisi BL 1866 NU.

Pelaku diketahui merupakan seorang petani yang berdomisili di Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah. 

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bener Meriah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. 

Polisi juga tengah melakukan pengembangan kasus, termasuk pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti di Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan serta melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Polres Bener Meriah mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika guna menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkoba.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini