BANDA ACEH – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Yudi Triadi, resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan sejumlah pejabat Eselon III di lingkungan Kejaksaan Tinggi Aceh, Kamis (7/5/2026), di Aula Serbaguna Kejati Aceh.
Pelantikan tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-347/C/04/2026 tanggal 13 April 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI.
Dalam prosesi itu, Eddy Samrah L dilantik sebagai Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Aceh menggantikan Amru Eryandi Siregar yang dipromosikan menjadi Kepala Bidang Pengendalian Sentra Pendidikan dan Pelatihan pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional Badan Diklat Kejaksaan RI.
Sementara itu, jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh kini diemban oleh Bobby Sandri menggantikan Suhendri yang mendapat promosi sebagai Aspidum Kejati Sumatera Utara.
Selanjutnya, Badri Wasil dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya menggantikan Soekesto Ariesto yang kini bertugas sebagai Kajari Magetan.
Adapun jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat kini dipercayakan kepada Irfan Nirwana Satriyadi menggantikan Syahrir Jasman yang dipromosikan menjadi Kajari Batubara.
Dalam amanatnya, Kajati Aceh menegaskan bahwa jabatan merupakan amanah besar yang menuntut integritas, profesionalisme, dan komitmen terhadap penegakan hukum yang berkeadilan serta humanis.
Ia juga memberikan perhatian khusus kepada Aspidum yang baru dilantik agar mempedomani kebijakan teknis penanganan perkara pada masa transisi perubahan hukum pidana, sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam penerapan hukum maupun strategi penuntutan.
Selain itu, Kajati Aceh mengingatkan bahwa Kejati Aceh dipercaya melaksanakan Restorative Justice (RJ) secara mandiri.
Karena itu, implementasinya harus dilakukan secara selektif, profesional, dan berkualitas agar Aceh dapat menjadi role model nasional.
Kepada para Kepala Kejaksaan Negeri yang baru dilantik, Kajati meminta agar segera melakukan identifikasi, evaluasi, dan pengendalian terhadap seluruh perkara yang sedang berjalan, khususnya kasus tindak pidana korupsi.
“Jangan sampai ada perkara strategis yang terbengkalai atau terjadi keterlambatan upaya hukum akibat masa transisi jabatan,” tegasnya.
Menutup arahannya, Kajati Aceh mengingatkan seluruh jajaran agar menerapkan pola kerja “Cerdas, Tuntas, dan Ikhlas”, serta tidak terpengaruh tekanan opini publik maupun kegaduhan media sosial dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
Acara pelantikan tersebut turut dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Erry Pudyanto Marwantono, para asisten, koordinator, Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Wilayah Aceh beserta jajaran pengurus.[]
