Meureudu – Dalam rangka pelaksanaan Operasi Antik 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pidie Jaya berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan tujuh tersangka di wilayah hukumnya.
Salah satu pengungkapan dilakukan pada Sabtu, 2 Mei 2026, sekitar pukul 21.30 WIB di Gampong Manyang Cut, Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua tersangka berinisial OM (27) dan IS (26).
Kapolres Pidie Jaya AKBP Ahmad Faisal Pasaribu melalui Kasi Humas AKP Mahruzar Haryadi menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin KBO langsung melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi,” ujar AKP Mahruzar, Selasa, 5 Mei 2026.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati kedua tersangka di kawasan rumah hunian sementara (huntara).
Selanjutnya, dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu seberat bruto 1,66 gram yang disimpan dalam bungkus rokok di saku celana kiri milik tersangka OM.
Selain itu, turut diamankan dua unit handphone merek Realme dan Vivo, serta satu unit sepeda motor Honda Vario bernomor polisi BL 3496 PAI.
Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua tersangka mengakui barang bukti tersebut milik OM yang diperoleh dari seorang pria berinisial S yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diduga berdomisili di Kabupaten Pidie.
“Petugas masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya yang terlibat,” tambahnya.
AKP Mahruzar menyebutkan, dari total empat kasus yang diungkap selama Operasi Antik 2026, pihaknya mengamankan tujuh tersangka dengan total barang bukti sabu seberat 5,91 gram.
Pada pengungkapan lainnya, polisi mengamankan tersangka M (27) dan R (36) dengan barang bukti enam paket sabu seberat 1,03 gram, dua unit handphone, serta satu unit timbangan elektrik.
Selanjutnya, tersangka MZ (34) diamankan dengan barang bukti empat paket sabu seberat 1,06 gram.
Kemudian, tersangka B (48) dan MH turut diamankan dengan barang bukti delapan paket sabu seberat 2,16 gram, dua unit handphone, serta satu unit sepeda motor.
Polres Pidie Jaya menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Masyarakat juga diimbau berperan aktif memberikan informasi guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.[]
