Pergub JKA Resmi Dicabut Usai Aksi Damai, Layanan Kesehatan Aceh Kembali Normal

Editor: Syarkawi author photo

 


BANDA ACEH – Pemerintah Aceh resmi mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), Senin (18/5/2026).

Keputusan tersebut diambil menyusul gelombang penolakan masyarakat yang disampaikan melalui aksi damai JKA jilid III di depan Kantor Gubernur Aceh.

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem, menyatakan pencabutan pergub dilakukan sebagai bentuk respons terhadap aspirasi masyarakat agar layanan kesehatan tetap mudah diakses tanpa adanya pembatasan.

“Jika pencabutan Pergub ini memang merupakan keinginan dan demi kebaikan rakyat, maka hari ini resmi kita cabut. Pemerintah ingin rakyat tenang dan bisa berobat dengan mudah tanpa hambatan,” ujar Mualem.

Ia menjelaskan, regulasi tersebut sebelumnya diterbitkan untuk memperkuat validasi dan penataan data penerima manfaat, guna menghindari potensi tumpang tindih anggaran. 

Namun, setelah menuai penolakan publik, Pemerintah Aceh memutuskan membatalkan kebijakan itu dan mengembalikan skema layanan JKA seperti semula.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Aceh, Ferdiyus, SKM., M.Kes., memastikan seluruh masyarakat Aceh kembali mendapatkan layanan kesehatan penuh melalui program JKA tanpa pembatasan kategori desil maupun tingkat kesejahteraan.

“Seluruh warga Aceh dipastikan kembali ditanggung secara penuh oleh program JKA. Tidak ada lagi pembatasan kategori desil, dan seluruh jenis layanan penyakit kembali masuk dalam cakupan JKA,” kata Ferdiyus.

Aksi damai yang digelar di depan Kantor Gubernur Aceh berlangsung tertib dengan pengawalan aparat kepolisian, Satpol PP, serta pengurus Sekretariat Bersama (Sekber) Aceh.

Sekjen Sekber Aceh, Irwan Syahputra atau Syech Wan, mengatakan pihaknya turut melakukan pengawasan untuk memastikan aksi berjalan damai dan tidak terjadi provokasi.

“Kami melakukan pemantauan agar aksi tetap berjalan tertib dan tidak ada pihak yang memicu kericuhan,” ujarnya.

Usai pengumuman pencabutan pergub, massa aksi membubarkan diri secara tertib. Keputusan Pemerintah Aceh tersebut disambut positif oleh berbagai kalangan masyarakat yang berharap layanan JKA kembali berjalan normal tanpa hambatan.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini