Polisi Gerebek Tiga Lokasi Tambang Ilegal di Subang, Satu Lokasi Langsung Dipasangi Police Line

Editor: Syarkawi author photo

 


Bandung — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang melakukan pengecekan serentak terhadap tiga lokasi yang diduga sebagai Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Subang, Minggu (24/5/2026). 

Dalam kegiatan tersebut, satu lokasi langsung dipasangi garis polisi (police line) karena ditemukan indikasi aktivitas ilegal.

Kasat Reskrim Polres Subang AKP Muhammad Imam Fadhil bersama personel Unit Tipidter memimpin langsung operasi pengecekan di lapangan sebagai respons atas laporan masyarakat terkait aktivitas galian yang diduga tidak memiliki izin dan berpotensi merusak lingkungan.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H. mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bentuk respon cepat kepolisian terhadap aduan masyarakat mengenai aktivitas galian ilegal di wilayah Subang.

Pengecekan pertama dilakukan di Galian Sirtu, Desa Sumurbarang, Kecamatan Cibogo, sekitar pukul 13.00 WIB. 

Di lokasi tersebut, petugas tidak menemukan aktivitas penambangan, alat berat, maupun pengelola. 

Meski demikian, polisi tetap melakukan pendataan serta menggandeng warga sekitar untuk ikut melakukan pengawasan terhadap lokasi tersebut.

Selanjutnya, tim bergerak ke Galian Tanah Merah di Desa Parapatan, Kecamatan Purwadadi, sekitar pukul 15.30 WIB. 

Di lokasi ini, petugas menemukan satu unit alat berat tanpa operator yang berada di area perkebunan yang diduga digunakan untuk aktivitas penggalian ilegal.

Polisi kemudian memasang garis polisi di akses masuk lokasi tersebut sebagai langkah pengamanan dan penyelidikan lebih lanjut.

Pengecekan terakhir dilakukan di Galian Sirtu, Desa Saradan, Kecamatan Pagaden, sekitar pukul 17.00 WIB. 

Hasilnya, tidak ditemukan aktivitas penambangan, namun sejumlah kendaraan pengangkut material yang terparkir di lokasi turut menjadi perhatian petugas untuk ditelusuri keterkaitannya dengan aktivitas galian.

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menegaskan bahwa penanganan PETI tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan sinergi lintas instansi.

Polres Subang berencana berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Subang, Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, serta Satpol PP untuk melakukan verifikasi status perizinan seluruh lokasi galian yang diperiksa.

Ia juga menegaskan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran serius yang dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Polres Subang tidak akan mundur. Tidak ada toleransi bagi pihak-pihak yang melakukan penggalian ilegal dan merusak lingkungan,” tegas AKBP Dony.

Polres Subang memastikan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas PETI akan terus dilakukan secara berkelanjutan. 

Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan jika menemukan aktivitas tambang ilegal di wilayahnya sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan dan penegakan hukum.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini