Polresta Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Selamatkan 35 Ribu Jiwa

Editor: Syarkawi author photo

 


Kota Jambi – Polresta Jambi memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus sepanjang 2026 di Gedung Satresnarkoba Polresta Jambi, Selasa, 5 Mei 2026.

Pemusnahan dipimpin langsung Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, didampingi Kasat Tahti Kompol Azwardi, Kasat Narkoba AKP Tito Al Hafezt, serta jajaran internal lainnya. 

Kegiatan ini turut disaksikan perwakilan Pengadilan Negeri Jambi, Kejaksaan Negeri Jambi, BPOM, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Jambi, serta awak media.

Dalam keterangannya, Kapolresta mengapresiasi kinerja Satresnarkoba Polresta Jambi dalam mengungkap berbagai kasus narkotika.

“Saya mengapresiasi kinerja Satresnarkoba. Ini bukti komitmen kami dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Kota Jambi,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 2.264,62 gram, pil ekstasi seberat 2.115,32 gram atau sebanyak 5.242 butir, ganja 11,15 gram, serta etomidate sebanyak 17 refill (9,6 ml).

Sepanjang tahun 2026, Polresta Jambi telah menangani 24 laporan polisi dengan jumlah tersangka sebanyak 38 orang. 

Dari pengungkapan tersebut, diperkirakan sekitar 35 ribu jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Kapolresta juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pemberantasan narkotika.

“Kami mengajak masyarakat bersama-sama membantu Polri dalam memerangi narkoba,” tegasnya.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara melarutkan narkotika ke dalam air mendidih, kemudian dibuang dan ditimbun, disaksikan seluruh pihak yang hadir.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini