Indramayu — Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan satu keluarga di Paoman, Indramayu, dengan terdakwa Priyo kembali digelar pada Senin (25/5/2026).
Persidangan menghadirkan saksi dari tim penyidik serta INAFIS Polri yang memaparkan sejumlah temuan teknis di lapangan.
Dalam persidangan tersebut, saksi menyampaikan hasil pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti, termasuk temuan alat bukti di sekitar lokasi kejadian. Salah satu barang bukti berupa palu disebut ditemukan sekitar 50 meter dari lokasi peristiwa.
Selain itu, persidangan juga menampilkan alat bukti digital berupa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Rekaman tersebut kemudian dikonfirmasi dalam persidangan untuk dicocokkan dengan keterangan terdakwa.
Majelis hakim bersama jaksa penuntut umum turut mencermati sinkronisasi antara rekaman CCTV dan keterangan yang disampaikan dalam persidangan sebagai bagian dari proses pembuktian.
Dalam persidangan, saksi penyidik juga menerangkan proses pemeriksaan dan penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ia menyampaikan bahwa proses pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur tanpa adanya tekanan, intimidasi, maupun kekerasan terhadap terdakwa.
Saksi juga menjelaskan bahwa seluruh keterangan dalam BAP disusun berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan selama proses penyidikan.
Terkait isu yang berkembang mengenai adanya pihak lain dalam perkara tersebut, saksi di persidangan menegaskan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari materi yang akan diuji dalam proses pembuktian di pengadilan.
Sejumlah temuan dan keterangan saksi tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian yang masih terus berjalan di persidangan.
Pengamat hukum yang mengikuti jalannya perkara menilai bahwa persidangan akan terus menguji seluruh fakta hukum secara menyeluruh untuk memastikan kebenaran materiil dalam kasus tersebut.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan lanjutan guna memperdalam pembuktian dari masing-masing pihak.[]
