Wakapolri: Ancaman Terorisme Berubah, Pencegahan dan Kolaborasi Jadi Kunci Hadapi Ekstremisme Digital

Editor: Syarkawi author photo

 


Jakarta - Rabu, 20 Mei 2026 — Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri), Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M., menegaskan bahwa ancaman terorisme dan ekstremisme berbasis kekerasan saat ini telah mengalami perubahan signifikan, dari pola terstruktur menjadi jaringan yang lebih cair, adaptif, dan berkembang di ruang digital.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam rangkaian Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Densus 88 Antiteror Polri Tahun Anggaran 2026, yang turut dihadiri Kepala BNPT Komjen Pol. (Purn.) Eddy Hartono, S.I.K., M.H., serta Kadensus 88 AT Polri Irjen Pol. Sentot Prasetyo, S.I.K. Kegiatan ini menjadi bagian dari penguatan sinergi nasional dalam menghadapi dinamika ancaman ekstremisme yang terus berevolusi.

Rakernis tahun ini menitikberatkan pada penguatan strategi pencegahan dini, perlindungan anak, peningkatan literasi digital, serta penguatan pendekatan kolaboratif (collaborative approach) lintas sektor, seiring dengan perkembangan ancaman yang bergerak lebih cepat dibandingkan pola penanganan konvensional.

Dalam arahannya, Wakapolri menegaskan bahwa seluruh strategi penanggulangan terorisme harus selaras dengan Grand Strategy Polri 2025–2045 serta Renstra Polri 2025–2029, guna memastikan kebijakan yang adaptif dan berkelanjutan.

“Kita menghadapi perubahan besar. Ancaman tidak lagi selalu berbentuk organisasi besar yang mudah dipetakan, tetapi berkembang melalui ruang digital, simpatisan lepas, hingga jejaring yang terbentuk oleh algoritma. Karena itu, strategi kita juga harus ikut berubah,” ujar Wakapolri.

Ia menjelaskan bahwa ekstremisme modern kini semakin terfragmentasi, di mana pelaku bergerak dalam kelompok kecil tanpa struktur formal, namun tetap terkoneksi melalui paparan digital. 

Ideologi yang berkembang pun tidak lagi utuh, melainkan berupa fragmen yang dipengaruhi faktor psikologis dan sosial individu.

Wakapolri juga menyoroti sifat “glocal” dari ancaman ekstremisme, yakni ketika pengaruh global melalui ruang digital dengan cepat berdampak pada dinamika sosial lokal.

“Arus informasi bergerak sangat cepat dan dapat langsung memengaruhi kondisi sosial di tingkat lokal dalam waktu singkat,” tegasnya.

Perhatian utama juga diberikan pada meningkatnya kerentanan generasi muda terhadap paparan ekstremisme di ruang digital.

Berdasarkan data Densus 88 AT Polri per 19 Mei 2026, tercatat 115 anak terlibat dalam True Crime Community (TCC) dan 132 anak terpapar radikalisme di berbagai wilayah Indonesia.

Wakapolri menegaskan bahwa angka tersebut harus dipandang sebagai fenomena gunung es yang membutuhkan langkah pencegahan sejak dini.

“Kebijakan kontra-ekstremisme yang menyentuh anak harus berangkat dari logika perlindungan dini, bukan penindakan dini,” ujarnya.

Ia menambahkan, anak perlu dipahami sekaligus sebagai korban dan kelompok rentan, sehingga pendekatan yang digunakan harus bersifat protektif, rehabilitatif, dan berbasis perlindungan.

Untuk itu, Densus 88 AT Polri diarahkan menggunakan pendekatan ekologi berlapis (socioecological model) yang melibatkan keluarga, sekolah, komunitas, pemerintah, dan ruang digital sebagai satu sistem perlindungan bersama. Pendekatan ini juga diwujudkan melalui konsep “Rumah Aman menuju Sekolah Aman”.

Wakapolri juga menegaskan bahwa penanggulangan ekstremisme tidak dapat dilakukan oleh satu institusi saja, melainkan membutuhkan pendekatan kolaboratif lintas sektor.

“Ancaman ekstremisme tidak bisa dihadapi sendiri. Dibutuhkan sinergi antara Polri, kementerian, pemerintah daerah, sekolah, keluarga, tokoh agama, komunitas, akademisi, hingga platform digital,” katanya.

Pendekatan tersebut dinilai penting karena karakter ancaman saat ini bersifat multidimensi, lintas platform, dan lintas batas negara.

Dalam kesempatan itu, Wakapolri juga mengapresiasi berbagai langkah preventif Densus 88 AT Polri, termasuk penguatan unit perlindungan anak di sejumlah Polda dan Polres, program edukasi literasi digital di sekolah, serta upaya pembatasan penggunaan gawai di lingkungan pendidikan.

Kehadiran BNPT dalam Rakernis tersebut turut memperkuat pesan bahwa penanggulangan terorisme membutuhkan orkestrasi kebijakan nasional yang mencakup pencegahan, deradikalisasi, literasi publik, penegakan hukum, dan penguatan ketahanan masyarakat.

Sementara itu, Kadensus 88 AT Polri menegaskan bahwa strategi penanggulangan terus disesuaikan dengan dinamika ancaman melalui penguatan deteksi dini, asesmen risiko, dan perlindungan terhadap kelompok rentan, khususnya generasi muda.

Rakernis Densus 88 AT Polri Tahun Anggaran 2026 menjadi momentum penting dalam memperkuat arah kebijakan penanggulangan ekstremisme yang lebih prediktif, preventif, humanis, dan berbasis ilmu pengetahuan, sejalan dengan transformasi Polri.

Menutup arahannya, Wakapolri menegaskan bahwa pencegahan harus menjadi prioritas utama dalam menghadapi ancaman masa depan.

“Negara tidak boleh hanya hadir saat situasi sudah membesar. Pencegahan sosial harus dilakukan lebih awal, sedangkan penegakan hukum menjadi langkah terakhir yang terukur,” ujarnya.

Rakernis ini menegaskan bahwa menghadapi ancaman baru membutuhkan cara kerja baru: lebih kolaboratif, lebih adaptif, dan lebih dekat dengan masyarakat.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini