![]() |
| Wakil Ketua DPW APRI Aceh Delky Nofrizal. Foto: Dok. Pribadi |
Banda Aceh – Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Aceh mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) segera membahas dan mengesahkan revisi Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Revisi regulasi tersebut dinilai menjadi langkah strategis untuk mempercepat legalisasi aktivitas pertambangan rakyat melalui penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Wakil Ketua DPW APRI Aceh, Delky Nofrizal Qutni, mengatakan hingga saat ini Aceh belum memiliki pengaturan yang secara khusus mengakomodasi WPR dan IPR dalam qanun pertambangan.
Menurutnya, kekosongan regulasi daerah menjadi salah satu penyebab lambannya penetapan WPR, padahal keberadaan WPR merupakan syarat utama bagi masyarakat untuk memperoleh IPR secara legal.
"Revisi Qanun Minerba Aceh harus segera disahkan dan mengakomodasi bab khusus mengenai WPR dan IPR. Rancangan qanun tersebut sudah masuk Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2026 dan telah diserahkan pemerintah kepada DPRA.
Tinggal bagaimana legislatif segera membahas dan mengesahkannya," kata Delky dalam keterangan tertulis yang diterima media, Sabtu (27/6/2026).
Delky menjelaskan, secara normatif Pemerintah Aceh memiliki kewenangan mengatur pertambangan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2015.
Di sisi lain, ketentuan dalam regulasi pertambangan nasional membatasi luas satu blok WPR maksimal 100 hektare, sehingga pengelolaannya dinilai masih berada dalam ruang kewenangan Pemerintah Aceh.
Karena itu, ia menilai tidak ada alasan bagi pemerintah daerah untuk menunda pembentukan regulasi yang memberikan kepastian hukum kepada masyarakat penambang.
Menurut Delky, setelah revisi qanun disahkan, Pemerintah Aceh juga perlu segera menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan pelaksana agar implementasi WPR dan IPR tidak kembali terhambat pada tataran administratif.
Ia menilai Aceh masih tertinggal dibandingkan sejumlah daerah lain dalam pengembangan pertambangan rakyat.
Beberapa provinsi seperti Sumatera Utara dan Sumatera Barat telah lebih dahulu menetapkan WPR melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sementara Aceh yang memiliki kekhususan belum mampu mengoptimalkan kewenangannya dalam pengelolaan sumber daya alam bagi kepentingan masyarakat.
"Kami berharap regulasi terkait WPR dan IPR di Aceh, baik qanun maupun Pergub, tidak lagi ditunda dan dapat diselesaikan tahun ini sehingga masyarakat dapat mengelola sumber daya alam secara aman, legal, dan berkelanjutan," ujarnya.
Selain mendesak percepatan regulasi, APRI Aceh juga meminta Pemerintah Aceh menghentikan sementara penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi hingga regulasi mengenai WPR dan IPR selesai disusun serta penetapan WPR telah dilakukan.
Permintaan tersebut didasarkan pada kekhawatiran munculnya konflik sosial akibat tumpang tindih kepentingan pengelolaan lahan.
Delky menyebut sejumlah lokasi yang sebelumnya ditemukan dan dikelola masyarakat secara tradisional justru kemudian ditetapkan sebagai wilayah IUP.
"Kami meminta pemerintah menghentikan terlebih dahulu penerbitan IUP eksplorasi sampai regulasi WPR dan IPR selesai serta penetapan WPR dilakukan. Jika tidak, potensi konflik sosial di masyarakat akan sulit dihindari," tegasnya.
APRI menilai keberadaan WPR memiliki peran penting sebagai pintu masuk legalisasi pertambangan rakyat.
Tanpa penetapan WPR, masyarakat tidak dapat mengajukan IPR sehingga aktivitas pertambangan berpotensi terus berlangsung tanpa kepastian hukum.
Selain memberikan kepastian hukum, legalisasi pertambangan rakyat juga diyakini mampu meningkatkan perlindungan bagi para penambang melalui pembinaan teknis, penerapan standar keselamatan kerja, pengawasan lingkungan, serta peningkatan kontribusi sektor pertambangan terhadap perekonomian daerah.
Namun demikian, implementasi kebijakan tersebut harus tetap memperhatikan daya dukung lingkungan, kesesuaian tata ruang, serta prinsip keberlanjutan sumber daya mineral.
APRI Aceh berharap seluruh tahapan, mulai dari pengesahan revisi qanun, penerbitan Peraturan Gubernur, hingga penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat dapat diselesaikan pada tahun ini.
Dengan demikian, Pemerintah Aceh diharapkan dapat memfasilitasi penerbitan Izin Pertambangan Rakyat sehingga aktivitas pertambangan masyarakat berlangsung secara legal, aman, tertib, dan berkelanjutan.[]
