Bantah Bukti Forensik, Terdakwa Kasus Indramayu Didesak Segera Menerima Vonis Hakim

Editor: Syarkawi author photo

 


INDRAMAYU – Sidang lanjutan perkara pidana Nomor 47/Pid.B/2026/PN Idm di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu Kelas IA kembali menyita perhatian publik. 

Dalam sidang ke-21 yang digelar pada Senin (29/6/2026), terdakwa Ririn Rifanto alias Irin membantah penafsiran terhadap alat bukti rekaman CCTV yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Indramayu.

Rekaman CCTV yang sebelumnya telah dinyatakan autentik oleh Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri diputar di persidangan untuk memperkuat dakwaan JPU. 

Namun, terdakwa menegaskan bahwa aktivitas yang terekam dalam video tersebut tidak berkaitan dengan tindak pidana sebagaimana didakwakan.

"CCTV itu memang benar, tapi itu hanya mengangkut telur dan beras. Pertanyaannya sekarang, ke mana barang tersebut dikirimkan? Karena bukan untuk tujuan yang didakwakan," ujar Ririn di hadapan majelis hakim.

Setelah mendengarkan keterangan para pihak, majelis hakim menutup persidangan dan menjadwalkan agenda duplik dari penasihat hukum terdakwa pada Rabu, 1 Juli 2026.

Menanggapi pernyataan terdakwa, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penyidik bekerja secara profesional dengan mengedepankan metode Scientific Crime Investigation.

Menurut Hendra, rekaman CCTV yang diajukan sebagai alat bukti bukan merupakan hasil penafsiran sepihak, melainkan telah melalui proses pemeriksaan laboratorium forensik yang sesuai dengan prosedur dan memiliki nilai pembuktian di persidangan.

"Kami bekerja berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang sah. Terkait pernyataan terdakwa yang mengklaim barang tersebut adalah sembako, itu merupakan hak terdakwa untuk menyampaikan pembelaannya di persidangan. Namun, proses verifikasi oleh Puslabfor Bareskrim Polri telah dilakukan sesuai standar prosedur yang berlaku. Selanjutnya, biarlah proses pembuktian di pengadilan yang menguji kebenaran klaim tersebut," kata Hendra.

Ia menambahkan, kepolisian menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap alat bukti maupun keterangan para pihak kepada majelis hakim.

"Fokus kami adalah memastikan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Mengenai tujuan pengiriman barang maupun isi muatannya, seluruhnya telah dituangkan dalam berkas perkara yang kini sedang diuji melalui proses persidangan," pungkasnya.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini