Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh, Dua Tersangka Ditangkap

Editor: Syarkawi author photo

 


Lhokseumawe – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 325 kilogram yang diduga berasal dari jaringan internasional Thailand–Indonesia. 

Dalam operasi yang berlangsung di wilayah Aceh tersebut, dua orang tersangka berhasil diamankan.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil operasi gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Tim 1 Satgas NIC, Bea Cukai Kanwil Aceh, dan Bea Cukai Lhokseumawe.

"Tim gabungan berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu sebanyak 325 bungkus kemasan teh China yang merupakan bagian dari jaringan Thailand–Aceh–Indonesia," ujar Eko dalam keterangannya, Minggu (28/6).

Pengungkapan kasus bermula dari informasi intelijen pada awal Juni 2026 mengenai rencana masuknya sabu melalui jalur laut dari Thailand ke wilayah Aceh. 

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan intensif di kawasan Pantai Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.

Pada Selasa (23/6) sekitar pukul 20.00 WIB, petugas mencurigai sebuah mobil Honda HR-V hitam bernomor polisi BK 1975 ACH yang keluar dari arah pantai. Saat hendak dihentikan, para pelaku sempat melarikan diri ke area semak-semak, namun berhasil dikejar dan diamankan.

Dari hasil penggeledahan kendaraan, petugas menemukan 13 karung goni berwarna kuning yang berisi 325 bungkus kemasan teh China. 

Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, seluruh paket tersebut berisi narkotika jenis sabu.

Hasil uji laboratorium awal terhadap sampel barang bukti menunjukkan kandungan positif metamfetamin dan amfetamin.

Dua tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial Jufri, yang berperan sebagai juru mudi kapal pengangkut sabu, serta Zulfahmi yang diduga bertugas sebagai pengendali di darat.

Selain itu, penyidik juga telah menetapkan dua orang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Muhammad Jabbar alias Jabbar dan Ulul Azmi alias Mahlul. 

Keduanya diduga merupakan pengendali utama jaringan penyelundupan narkotika tersebut.

Bareskrim Polri menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan untuk membongkar seluruh jaringan dan menangkap para pelaku yang masih buron, sebagai bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkotika di Indonesia.

Catatan: Kalimat "Semoga dengan adanya Kapolda baru Aceh sikat sampai habis bandar narkoba di Tanah Rencong, Aceh laut dan darat, Bravo Polri" merupakan opini atau harapan pribadi, sehingga tidak dimasukkan ke dalam naskah berita agar tetap memenuhi kaidah jurnalistik yang objektif.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini