Fachrul Razi: Revisi UUPA Harus Kembalikan Kewenangan Pengelolaan Laut Aceh hingga 200 Mil

Editor: Syarkawi author photo

 


JAKARTA – Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang saat ini sedang dibahas dinilai harus menjadi wujud nyata rekonsiliasi politik antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) sebagaimana tertuang dalam Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki pada 15 Agustus 2005.

Senator DPD RI periode 2014–2024, Dr. Fachrul Razi, menegaskan bahwa revisi UUPA harus mengembalikan berbagai kewenangan yang dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan semangat dan janji politik dalam MoU Helsinki, termasuk kewenangan pengelolaan sumber daya alam di wilayah laut Aceh hingga 200 mil laut.

“Jika UUPA sebelumnya lebih bersifat transisional dan masih terdapat sejumlah pasal yang belum sepenuhnya mencerminkan substansi MoU Helsinki, maka revisi yang sedang berlangsung saat ini harus menjadi momentum untuk mengembalikan kewenangan Aceh sesuai kesepakatan damai tahun 2005, termasuk pengelolaan sumber daya alam laut hingga 200 mil,” ujar Fachrul Razi dalam keterangan tertulis yang diterima media, Senin (22/6/2026).

Menurut mantan Ketua Komite I DPD RI periode 2019–2024 itu, Pasal 156 UUPA saat ini membatasi kewenangan pengelolaan laut Aceh hanya sejauh 12 mil laut dari garis pantai. 

Ketentuan tersebut dinilai mengadopsi pola pengelolaan wilayah provinsi pada umumnya dan belum sepenuhnya mengakomodasi kekhususan Aceh.

“Pembatasan tersebut mengabaikan karakteristik historis, geografis, dan sistem tata kelola kelautan Aceh yang telah lama dijalankan melalui lembaga adat Panglima Laot. Untuk mengoptimalkan kesejahteraan masyarakat, menjaga kedaulatan maritim, dan mewujudkan keadilan distributif, kewenangan pengelolaan hingga 200 mil laut perlu diatur secara khusus dalam revisi UUPA,” katanya.

Fachrul Razi yang juga pendiri International Institute for Aceh Studies menilai perluasan kewenangan tersebut memiliki landasan filosofis yang kuat. 

Menurutnya, negara berkewajiban mengelola sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945.

“Bagi masyarakat Aceh, laut bukan sekadar wilayah perairan, tetapi merupakan bagian penting dari kehidupan sosial, ekonomi, dan budaya. Karena itu, pembatasan kewenangan hanya pada 12 mil laut dinilai belum mencerminkan keadilan bagi masyarakat pesisir Aceh yang berbatasan langsung dengan Selat Malaka dan Samudra Hindia,” ujarnya.

Dari aspek yuridis, Fachrul menegaskan bahwa Aceh memiliki status daerah khusus dan istimewa sebagaimana diatur dalam Pasal 18B Ayat (1) UUD 1945. 

Oleh karena itu, pemberian kewenangan pengelolaan laut hingga 200 mil laut dinilai tidak bertentangan dengan konstitusi.

“Aceh merupakan daerah otonomi khusus dengan latar belakang penyelesaian konflik melalui perjanjian damai. Karena itu, pemberian kewenangan khusus dalam pengelolaan sumber daya laut merupakan bagian dari implementasi rekonsiliasi politik yang sah secara konstitusional,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982, wilayah 200 mil laut merupakan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), di mana negara pantai memiliki hak berdaulat untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam.

“Pemberian kewenangan kepada Aceh dalam radius 200 mil laut bukan berarti menyerahkan kedaulatan negara kepada daerah. Aceh tetap merupakan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Yang diberikan adalah kewenangan pengelolaan secara khusus melalui delegasi dari pemerintah pusat,” katanya.

Menurut Fachrul, perluasan kewenangan pengelolaan laut dalam revisi UUPA memiliki dasar yang kuat dari sisi filosofis, yuridis, maupun sosio-politik.

“Secara filosofis, kebijakan ini memulihkan keadilan sejarah dan ruang hidup masyarakat adat kelautan Aceh. Secara yuridis, hal ini sejalan dengan prinsip otonomi khusus yang diatur dalam konstitusi dan pembagian hak berdaulat menurut UNCLOS 1982. Sementara secara sosio-politik, kebijakan ini dapat menjadi pengungkit ekonomi masyarakat pesisir sekaligus memperkuat integrasi nasional melalui pemenuhan hak-hak daerah pascakonflik,” tutup Fachrul Razi.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini