Jakarta - Kabar baik datang bagi ribuan guru madrasah non Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia. Pemerintah memastikan pencairan insentif bagi para guru tersebut akan mulai dilakukan pada akhir Juni 2026.
Kepastian itu disampaikan Menteri Agama, Nasaruddin Umar, dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Rabu (17/6/2026). Ia menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap peran penting guru madrasah dalam membentuk generasi bangsa yang berkarakter dan berakhlak.
“Alhamdulillah, tahun ini kita awali dengan kabar baik. Insyaallah, insentif guru madrasah non ASN akan mulai cair pada akhir Juni 2026,” ujar Nasaruddin Umar.
Kepastian pencairan insentif tersebut sejalan dengan dukungan anggaran yang disetujui Komisi VIII DPR RI kepada Kementerian Agama.
Dalam rapat tersebut, DPR menyetujui tambahan anggaran sebesar Rp41,8 triliun untuk mendukung berbagai program strategis nasional di sektor pendidikan dan keagamaan.
Anggaran itu mencakup tiga program utama, yakni percepatan revitalisasi madrasah, penguatan kelembagaan Direktorat Jenderal Pesantren, serta peningkatan kesejahteraan guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Untuk peningkatan insentif guru non-ASN tersebut, pemerintah mengalokasikan tambahan anggaran sebesar Rp295,8 miliar.
Melalui kebijakan ini, besaran insentif guru ditetapkan menjadi Rp1,5 juta per bulan bagi guru yang belum bersertifikat pendidik.
Menurut Menteri Agama, penyesuaian anggaran dilakukan untuk memastikan keberlanjutan layanan pendidikan agama, memperkuat kelembagaan pesantren, serta memberikan afirmasi kesejahteraan bagi guru madrasah non-ASN.
“Penyesuaian anggaran ini untuk mempertegas kebutuhan strategis, mulai dari kesinambungan layanan pendidikan agama, penguatan pesantren, hingga peningkatan insentif guru non-ASN,” jelasnya.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Kementerian Agama Republik Indonesia, Amin Suyitno, menambahkan bahwa proses administrasi pencairan saat ini telah memasuki tahap akhir.
Melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Kemenag tengah menuntaskan penyusunan buku rekening kolektif bagi para penerima agar penyaluran dapat dilakukan secara tepat sasaran dan transparan.
“Nantinya setiap guru akan menerima insentif sebesar Rp1,5 juta dan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima,” ujarnya.
Pencairan insentif ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kesejahteraan guru madrasah non-ASN, tetapi juga menjadi motivasi bagi para pendidik untuk terus meningkatkan kualitas pembelajaran di madrasah seluruh Indonesia.[]
