BANDA ACEH – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh menggelar rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang batita yang terjadi di Baby Preneur Daycare, kawasan Lamgugob, Kota Banda Aceh, Jumat (19/6/2026).
Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka memperagakan sebanyak 62 adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa dugaan penganiayaan terhadap korban.
Kegiatan ini dilakukan untuk mencocokkan keterangan para saksi, korban, dan tersangka yang telah diperoleh selama proses penyidikan.
Rekonstruksi berlangsung dengan menghadirkan tersangka, penyidik, Jaksa Penuntut Umum, serta didampingi penasihat hukum tersangka.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung di bawah pengamanan ketat aparat kepolisian guna memastikan proses berjalan aman dan lancar.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol. Andi Kirana melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menjelaskan bahwa rekonstruksi merupakan tahapan penting dalam proses penyidikan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai kronologi kejadian.
“Rekonstruksi ini bertujuan mencocokkan keterangan saksi, keluarga korban, maupun tersangka sehingga rangkaian peristiwa dapat tergambar secara jelas dan menjadi bagian dari kelengkapan berkas perkara,” ujar Kompol Dizha.
Menurutnya, dari puluhan adegan yang diperagakan, penyidik melakukan pendalaman terhadap setiap tindakan yang diduga dilakukan tersangka terhadap korban.
Hasil rekonstruksi tersebut nantinya akan menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam proses hukum selanjutnya sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.
Kompol Dizha menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus dugaan penganiayaan terhadap batita di daycare Lamgugob sebelumnya menjadi perhatian publik dan menimbulkan keprihatinan luas di masyarakat.
Karena itu, aparat penegak hukum berkomitmen menuntaskan penyidikan secara menyeluruh guna memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Polresta Banda Aceh juga mengimbau masyarakat untuk mempercayakan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran di tengah masyarakat.
Sebelumnya, Polresta Banda Aceh telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut, masing-masing berinisial DS (24), RY (25), dan NS (24).
Berdasarkan hasil penyidikan, RY dan NS diduga melakukan tindakan penganiayaan dengan cara mencubit pipi dan menjewer telinga korban.
Sementara itu, tersangka DS diduga menjadi pelaku utama dengan memperagakan sebanyak 57 adegan yang berkaitan dengan tindakan penganiayaan terhadap korban dalam rekonstruksi yang digelar penyidik.
Penyidik saat ini masih melanjutkan proses pemberkasan guna memastikan seluruh unsur pidana dalam perkara tersebut terpenuhi sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.[]
