JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengungkap modus baru penyebaran promosi judi online yang dilakukan jaringan internasional dengan memanfaatkan bot otomatis untuk membanjiri kolom komentar media sosial, terutama pada akun-akun yang memiliki tingkat interaksi tinggi.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, mengatakan sepanjang Januari hingga Juni 2026 terjadi lonjakan sebesar 128 persen komentar spam yang mempromosikan judi online di sejumlah akun media sosial pemerintah. Temuan tersebut menunjukkan pola operasi pelaku yang semakin terorganisir dan agresif.
“Hasil analisis kami menunjukkan bahwa ini bukan komentar biasa. Bot otomatis memantau akun-akun yang memiliki interaksi tinggi, lalu secara cepat membanjiri kolom komentar dengan promosi dan tautan judi online,” ujar Alexander dalam konferensi pers di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Senin (29/6/2026).
Menurutnya, pola serangan tersebut terhubung dengan jaringan afiliasi judi online lintas negara. Kemkomdigi menemukan penggunaan berbagai tagar, termasuk #Rawitbet, yang melibatkan aktor dari India dan Brasil. Mereka memanfaatkan kolom komentar akun publik sebagai media promosi karena dinilai lebih sulit dideteksi oleh sistem pengawasan platform.
Momentum tingginya perhatian masyarakat terhadap gelaran Piala Dunia FIFA 2026 juga dimanfaatkan para pelaku untuk memperluas penyebaran promosi judi online.
Selain itu, pelaku terus mengubah kata kunci, tagar, dan pola penyebaran spam guna menghindari sistem moderasi otomatis yang diterapkan platform media sosial.
Untuk mengatasi ancaman tersebut, Kemkomdigi memperkuat koordinasi dengan penyelenggara platform digital, khususnya Meta, serta bekerja sama dengan Kepolisian RI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna mempercepat penindakan terhadap jaringan judi online, termasuk pemutusan akses terhadap situs-situs yang terindikasi.
Alexander mengimbau masyarakat agar tidak ikut menyebarkan maupun berinteraksi dengan promosi judi online yang muncul di media sosial.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak mengakses, membagikan, maupun berinteraksi dengan promosi judi online. Kewaspadaan publik menjadi bagian penting dalam memutus rantai penyebaran kejahatan digital lintas negara ini,” tegasnya. (*)
