Kuasa Hukum Bacakan Pledoi, Minta T. Ari Gunawan Dibebaskan dari Seluruh Tuntutan JPU

Editor: Syarkawi author photo

 


Banda Aceh – Tim penasihat hukum T. Ari Gunawan, mantan Kepala UPTD Pabrik Es Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh membebaskan kliennya dari seluruh tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Permintaan tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) yang digelar pada Jumat (26/6/2026). Pledoi dibacakan oleh Azwir, S.H., bersama Muzakir, S.H., I., CIL selaku penasihat hukum terdakwa.

Dalam pembelaannya, tim kuasa hukum menyatakan bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, T. Ari Gunawan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan UPTD Pabrik Es Abdya Tahun Anggaran 2015, 2016, dan 2017. 

Menurut mereka, persoalan yang dipersoalkan hanya bersifat administratif dan tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Penasihat hukum juga menyoroti dakwaan primer yang diajukan JPU. Mereka menyebut jaksa telah menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, sehingga seharusnya terdakwa dibebaskan.

Dalam siaran pers yang disampaikan pada Sabtu (27/6/2026), Muzakir menilai tuntutan JPU pada dakwaan subsider juga tidak didukung fakta-fakta yang terungkap di persidangan. 

Menurutnya, uraian tuntutan lebih banyak mengutip Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tanpa menguraikan secara utuh hasil pemeriksaan di persidangan.

Tim penasihat hukum berpendapat tidak ada bukti yang menunjukkan terdakwa menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain. 

Mereka juga mengklaim bahwa selama T. Ari Gunawan memimpin UPTD Pabrik Es Abdya, unit usaha tersebut mampu memberikan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) hampir Rp6 miliar dalam kurun waktu tiga tahun.

Mereka turut membandingkan kondisi pengelolaan pabrik es setelah tahun 2018 yang diserahkan kepada pihak ketiga. 

Menurut kuasa hukum, sejak saat itu pabrik tidak lagi memberikan kontribusi PAD dan akhirnya mengalami kebangkrutan.

Selain itu, penasihat hukum mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara yang diajukan JPU. 

Mereka menyatakan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), sebagaimana disampaikan sejumlah saksi di persidangan, tidak menemukan adanya kerugian negara.

Tim pembela juga mempersoalkan penggunaan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh sebagai dasar tuntutan. 

Menurut mereka, audit tersebut disusun berdasarkan data yang tidak valid, sementara dokumen yang diajukan di persidangan hanya berupa fotokopi tanpa memperlihatkan dokumen asli.

Lebih lanjut, kuasa hukum menilai dakwaan subsider tidak terbukti karena, menurut mereka, tidak terdapat bukti yang sah mengenai adanya kerugian keuangan negara. 

Mereka juga mengutip keterangan ahli pidana yang dihadirkan di persidangan untuk memperkuat argumentasi pembelaan.

Di akhir pledoi, tim penasihat hukum menyatakan penanganan perkara terhadap T. Ari Gunawan terkesan diskriminatif dan tebang pilih. 

Mereka menilai terdapat pihak lain yang diduga berkaitan dengan pengelolaan UPTD Pabrik Es Abdya, baik sebelum maupun sesudah masa jabatan terdakwa, namun tidak diproses sebagai terdakwa dalam perkara tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya belum memberikan tanggapan resmi terhadap isi pledoi maupun pernyataan yang disampaikan tim penasihat hukum. 

Perkara ini masih berlanjut dan akan memasuki agenda penyampaian replik dari JPU sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini