Muhammad Saleh Terpilih Aklamasi Pimpin FPRMI Aceh Periode 2026–2029

Editor: Syarkawi author photo

 


BANDA ACEH – Muhammad Saleh, S.E., S.H., M.M. terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Forum Pemimpin Redaksi Multimedia Indonesia (FPRMI) Aceh periode 2026–2029 dalam Musyawarah Daerah (Musda) II yang berlangsung di Banda Aceh, Minggu (28/6/2026).

Musda II berlangsung sederhana namun penuh suasana kekeluargaan. Tidak terjadi persaingan ataupun perebutan dukungan dalam pemilihan ketua. 

Seluruh peserta yang merupakan pimpinan redaksi media sepakat memilih Muhammad Saleh secara aklamasi untuk memimpin organisasi selama tiga tahun ke depan.

Dengan keputusan tersebut, estafet kepemimpinan FPRMI Aceh resmi beralih dari Pelaksana Tugas (Plt) Ketua, Muktaruddin Usman, S.E., kepada Muhammad Saleh yang dikenal sebagai Pemimpin Redaksi Tabloid dan Media Siber Modus Aceh.

"Berakhirnya Musda ini menandai pergantian kepemimpinan FPRMI Aceh," ujar Muktaruddin saat menutup sidang Musda.

Menurutnya, Musda bukan sekadar agenda memilih ketua, tetapi juga momentum untuk mengevaluasi perjalanan organisasi sekaligus menyusun arah baru menghadapi perubahan industri media yang berkembang sangat cepat.

Muktaruddin mengingatkan, FPRMI Aceh didirikan pada 8 Oktober 2023 melalui forum yang difasilitasi Serikat Perusahaan Pers (SPS) Aceh di Banda Aceh. 

Sejak berdiri, organisasi tersebut menjadi wadah komunikasi para pemimpin redaksi dalam membahas berbagai persoalan pers, mulai dari profesionalisme, tantangan bisnis media digital, hingga peningkatan kualitas jurnalistik di Aceh.

Ia menilai kepengurusan baru memikul tanggung jawab besar untuk memperkuat soliditas organisasi sekaligus menghadirkan gagasan yang relevan dengan dinamika dunia pers.

"Saya kira semua mengenal sosok Kanda Muhammad Saleh. Rekam jejaknya panjang, mulai dari aktivis mahasiswa hingga berkarier sebagai jurnalis di berbagai media lokal di Aceh dan media nasional di Jakarta. Pengalaman itu menjadi modal penting untuk membawa organisasi ini semakin maju," katanya.

Muktaruddin berharap FPRMI Aceh berkembang menjadi organisasi yang profesional, independen, adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi, serta tetap menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan kepentingan publik.

Sementara itu, Muhammad Saleh menyampaikan bahwa amanah yang diberikan peserta Musda merupakan tanggung jawab besar. Ia berkomitmen segera menyusun struktur kepengurusan agar organisasi dapat langsung menjalankan berbagai program kerja.

"Secepatnya kami akan menyusun kepengurusan bersama teman-teman. Setelah itu kami akan menyusun berbagai program kerja yang sesuai dengan karakter organisasi ini," ujarnya.

Menurut Saleh, FPRMI bukan sekadar organisasi yang mengurus kepentingan internal media. Sebagai forum yang beranggotakan para pemimpin redaksi, organisasi ini memiliki tanggung jawab moral untuk menghadirkan pemikiran konstruktif bagi pembangunan Aceh.

Karena itu, sejumlah program kerja akan difokuskan pada penguatan kapasitas pimpinan media, penyelenggaraan forum diskusi, kajian kebijakan publik, hingga penyampaian rekomendasi strategis kepada Pemerintah Aceh maupun pemerintah kabupaten dan kota.

"Karena ini organisasi para pemimpin redaksi, tentu program kerjanya akan disesuaikan dengan karakter organisasi. Salah satunya melalui berbagai kajian strategis yang dapat menjadi masukan bagi Pemerintah Aceh maupun pemerintah kabupaten dan kota," katanya.

Terpilihnya Muhammad Saleh secara aklamasi dinilai mencerminkan keinginan anggota agar FPRMI Aceh semakin solid dalam menghadapi tantangan industri media di era disrupsi digital, mulai dari persaingan dengan media sosial, derasnya arus informasi yang belum terverifikasi, tekanan terhadap bisnis media, hingga perkembangan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).

Di bawah kepemimpinan baru, FPRMI Aceh diharapkan mampu menjadi pusat gagasan, ruang kolaborasi antarpemimpin media, serta mitra strategis dalam memperkuat ekosistem pers yang profesional, independen, dan berorientasi pada kepentingan publik.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini