Pemkab Aceh Jaya Kawal Penyerahan Restitusi Rp30 Juta bagi Anak Korban Kekerasan Seksual

Editor: Syarkawi author photo

 


CALANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Jaya mengawal langsung penyerahan restitusi atau ganti kerugian kepada seorang anak korban kekerasan seksual sebagai bagian dari upaya pemulihan hak-hak korban pascaputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Penyerahan restitusi sebesar Rp30 juta berlangsung di Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Selasa (23/6/2026), dan difasilitasi oleh Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Jaya selaku pelaksana eksekusi putusan pengadilan.

Pemkab Aceh Jaya hadir melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMPKB) yang dipimpin Kepala DPMPKB Aceh Jaya, Dahrial Saputra, S.IP., didampingi Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) serta Pelaksana Tugas Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Aceh Jaya.

Pembayaran restitusi tersebut merupakan pelaksanaan Putusan Mahkamah Syar'iyah Calang Nomor 3/JN/2026/MS.Cag yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak.

Dahrial Saputra mengatakan, kehadiran pemerintah daerah dalam proses penyerahan restitusi merupakan wujud komitmen untuk memastikan korban memperoleh hak-haknya secara utuh, tidak hanya melalui penghukuman terhadap pelaku, tetapi juga melalui proses pemulihan yang berorientasi pada kepentingan terbaik bagi korban.

"Pemerintah daerah berkewajiban memastikan setiap korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan yang layak. Restitusi ini merupakan salah satu hak korban yang harus dipenuhi sebagai bentuk tanggung jawab dan keadilan yang menyeluruh," ujar Dahrial.

Menurutnya, pemenuhan hak restitusi memiliki peran penting dalam mendukung proses pemulihan korban, baik dari sisi psikologis, sosial, maupun keberlanjutan pendidikan.

Ia berharap dana restitusi tersebut dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pemulihan korban, termasuk layanan pendampingan psikologis dan mendukung pendidikan serta masa depan anak.

"Anak korban harus tetap memiliki kesempatan untuk tumbuh, belajar, dan meraih masa depan yang lebih baik. Karena itu, seluruh pihak harus hadir memberikan dukungan yang dibutuhkan," katanya.

Penyerahan restitusi ini juga mencerminkan sinergi antarlembaga dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Aceh Jaya. 

Kejaksaan Negeri Aceh Jaya bertindak sebagai pelaksana eksekusi putusan, Mahkamah Syar'iyah Calang sebagai lembaga yang memutus perkara, sementara DPMPKB melalui UPTD PPA memberikan pendampingan kepada korban sejak awal proses penanganan.

Kolaborasi tersebut diharapkan semakin memperkuat sistem perlindungan perempuan dan anak yang responsif, berkeadilan, dan berorientasi pada pemenuhan hak-hak korban.

Pemkab Aceh Jaya menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat upaya pencegahan, perlindungan, dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, sekaligus menciptakan lingkungan yang aman, ramah, dan mendukung tumbuh kembang anak di daerah.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini