Aceh Utara – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara mulai mencairkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota DPRK, serta kepala daerah setempat. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada Rabu (3/6/2026).
Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil, S.E., M.M., yang akrab disapa Ayah Wa, memastikan pencairan gaji ke-13 dilakukan sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan aparatur dan penyelenggara pemerintahan di daerah.
Juru Bicara Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Muntasir Ramli, menjelaskan bahwa penerima gaji ke-13 terdiri atas 7.469 PNS, 2.386 PPPK, 45 anggota DPRK, serta dua kepala daerah. Total anggaran yang dialokasikan untuk pembayaran gaji ke-13 tersebut mencapai Rp49.282.461.779.
“Pengajuan pencairan gaji ke-13 sudah dapat dilakukan mulai hari ini, 3 Juni 2026. Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendukung kesejahteraan aparatur serta membantu kebutuhan keluarga, khususnya menjelang tahun ajaran baru,” ujar Muntasir.
Ia menambahkan, pencairan gaji ke-13 dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto, serta Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 10 Tahun 2026 yang ditandatangani Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil.
Menurutnya, pembayaran gaji ke-13 tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Utara Tahun Anggaran 2026 dan diharapkan dapat memberikan manfaat bagi para penerima dalam memenuhi kebutuhan pendidikan keluarga maupun kebutuhan lainnya.[]
