JAKARTA – Tim Pemerintah Aceh memenuhi undangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membahas revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) dalam pertemuan yang berlangsung di Hotel Aryaduta, Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Diskusi yang dipandu Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus, dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (PDOD) Kemendagri, Dr. Sumule Tumbo, bersama Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh, dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Aceh, Drs. Syakir, M.Si., itu memfokuskan pembahasan pada dua isu utama revisi UUPA, yakni kewenangan dan fiskal.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr. Nurlis Effendi, menjelaskan terdapat tujuh poin utama yang menjadi fokus pembahasan dalam revisi UUPA.
“Salah satunya terkait alokasi dan tata kelola Dana Otonomi Khusus Aceh. Pemerintah Aceh tetap mengusulkan agar alokasi Dana Otsus Aceh ditetapkan sebesar 2,5 persen,” ujar Nurlis.
Selain Dana Otsus, pembahasan juga mencakup pengelolaan madrasah, pengaturan qanun dan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK), pengelolaan pelabuhan dan bandar udara, tata kelola pemerintahan gampong, kewenangan di sektor minyak dan gas bumi (migas) serta mineral dan batu bara (minerba), hingga kewenangan pemberian izin investasi dan usaha di berbagai sektor.
Dalam kesempatan yang sama, Tenaga Ahli Tim Revisi UUPA, Teuku Kamaruzzaman atau yang akrab disapa Ampon Man, menyampaikan bahwa secara umum terdapat sejumlah kesamaan pandangan antara Tim Pemerintah Aceh dan Tim Kemendagri.
“Di samping itu, ada beberapa pandangan dari Tim Kemendagri yang belum sejalan dengan posisi Pemerintah Aceh. Bagi kami, kewenangan yang diberikan kepada Aceh harus utuh dan dapat dijalankan secara efektif,” kata Ampon Man.
Menurutnya, revisi UUPA diperlukan agar seluruh norma dan kewenangan yang telah diatur dalam undang-undang tersebut dapat diimplementasikan secara optimal.
“Tujuan revisi bukan untuk mengubah substansi utama UUPA. Undang-undang ini lahir melalui proses panjang yang juga melibatkan komunitas internasional. UUPA merupakan karya besar yang apabila dijalankan secara maksimal akan memberikan dampak signifikan bagi kemajuan Aceh,” ujarnya.
Dalam pembahasan tersebut, Kemendagri turut melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga terkait, di antaranya Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Investasi dan Hilirisasi, Kementerian Agama, Kementerian Hukum, Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Kehutanan, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Sementara itu, dari Pemerintah Aceh hadir Kepala Bappeda Aceh Dr. Ir. Zulkifli, M.Si., Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh Drs. Muhammad Diwarsyah, M.Si., Plt Kepala Biro Hukum Setda Aceh Dr. Dekstro Alfa, S.H., M.H., Kepala Dinas ESDM Aceh Asnawi, S.T., M.S.M., Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh Safrizal, S.STP., M.Ec.Dev., Kepala Dinas Perhubungan Aceh T. Faisal, S.T., M.T., Plt Kepala Dinas Dayah Aceh Muhsin, S.Pd.I., M.Pd.I., serta Kepala Badan Pengelolaan Migas Aceh Nasri Djalal.
Pemerintah Aceh juga didampingi sejumlah tenaga ahli, yakni Prof. Dr. Husni Jalil, Prof. Dr. Nazaruddin, Dr. Zainal Abidin, dan Dr. Usman Lamreung.
Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya penyempurnaan revisi UUPA agar mampu memperkuat kewenangan Aceh sekaligus mendukung percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di masa mendatang.[]
