BANDA ACEH – Polda Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) memaparkan hasil pengungkapan berbagai tindak pidana sepanjang Januari hingga Juni 2026.
Kasus yang berhasil diungkap meliputi tindak pidana 3C (pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor), serta sejumlah perkara menonjol lainnya.
Paparan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Meuligoe Tribrata Polda Aceh, Senin (29/6/2026).
Kegiatan dipimpin Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, S.I.K., didampingi Dirreskrimum Kombes Pol. Andre Librian, S.I.K., dan Dirreskrimsus Kombes Pol. Wahyudi, S.I.K., M.H.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto mengatakan, pengungkapan berbagai kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Aceh dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.
"Berdasarkan data yang telah dihimpun, Polda Aceh berhasil mengungkap berbagai tindak pidana yang menjadi perhatian masyarakat, khususnya kasus 3C, yakni curat, curas, dan curanmor, serta sejumlah kasus menonjol lainnya sepanjang Semester I 2026," ujar Joko.
Pada bidang kriminal umum, Ditreskrimum Polda Aceh berhasil mengungkap 157 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan menetapkan 229 tersangka.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 223 unit sepeda motor sebagai barang bukti.
Untuk kasus pencurian dengan pemberatan (curat), Ditreskrimum mengungkap 290 kasus dengan 297 tersangka. Barang bukti yang diamankan mencapai 354 item, terdiri atas barang elektronik, perhiasan, hingga senjata tajam.
Sementara itu, pada kasus pencurian dengan kekerasan (curas), polisi mengungkap 31 kasus dengan 35 tersangka.
Barang bukti yang disita sebanyak 57 item, antara lain senjata tajam, pakaian, tali, dan plastik yang digunakan dalam aksi kejahatan.
Selain pengungkapan kasus kriminal umum, Ditreskrimsus Polda Aceh juga memaparkan capaian penanganan perkara selama Semester I 2026.
Pada Subdirektorat Industri dan Perdagangan (Indagsi), dari target tujuh kasus, lima kasus berhasil diselesaikan atau mencapai 71,42 persen. Subdit Fiskal, Moneter, dan Devisa (Fismondev) menyelesaikan satu dari delapan target kasus atau 12,5 persen.
Sementara itu, Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) yang menargetkan penyelesaian lima kasus belum mencatat penyelesaian perkara hingga akhir Juni 2026.
Adapun Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) berhasil menuntaskan tiga dari 11 target kasus atau 27,27 persen.
Capaian terbaik diraih Subdit Siber yang berhasil menyelesaikan 25 kasus dari target 24 kasus, sehingga tingkat penyelesaiannya mencapai 104,17 persen.
Secara keseluruhan, Ditreskrimsus Polda Aceh menargetkan penanganan 55 kasus sepanjang 2026.
Hingga akhir Juni, sebanyak 34 kasus berhasil diselesaikan atau mencapai 61,81 persen dari target.
Joko menegaskan, keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Polda Aceh dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Polda Aceh akan terus meningkatkan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian sebagai upaya bersama dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Aceh," tutupnya.[]
