BONDOWOSO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bondowoso berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak dilaporkan pada 8 April 2026.
Pelaku berinisial JS, warga Jalan Martadinata, Kelurahan Dabasah, Kabupaten Bondowoso, ditangkap di Gerbang Tol Kalikangkung, Jawa Tengah, saat diduga hendak melarikan diri ke luar provinsi.
Kapolres Bondowoso, AKBP Aryo Dwi Wibowo, mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan pelacakan terhadap keberadaan pelaku.
"Kami melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan yang bersangkutan di Gerbang Tol Kalikangkung," ujar Aryo saat konferensi pers, Rabu (24/6/2026).
Dari hasil penyidikan, tersangka diduga menjalankan aksinya dengan masuk ke ruang tamu rumah korban.
Setelah menemukan kunci kendaraan, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik korban.
Polisi kemudian menelusuri keberadaan tersangka hingga diketahui berada di luar daerah. Setelah ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Bondowoso untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta salinan rekaman kamera pengawas (CCTV).
Pada kesempatan yang sama, Polres Bondowoso juga merilis pengungkapan kasus pencurian sepeda motor lainnya yang terjadi di wilayah Desa Jambeanom, Kecamatan Jambesari Darus Sholah.
Kapolres menjelaskan, pelaku berinisial AS, warga Desa Suger Lor, Kecamatan Maesan, diduga mencuri sepeda motor Honda Supra X bernomor polisi P 2024 PC milik korban yang terparkir di halaman rumah.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada 12 Juni 2026 sekitar pukul 11.30 WIB. Akibat perbuatannya, tersangka kini telah diamankan dan dijerat dengan pasal tentang pencurian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara sesuai ketentuan yang berlaku.[]
