![]() |
| Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, S.STP., M.Si. Foto: Dok. Satpol PP |
BANDA ACEH – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh bergerak cepat menindaklanjuti keluhan warga terkait aktivitas sebuah kafe di kawasan belakang Hotel Wisata, Peunayong, yang diduga memutar musik dengan volume tinggi hingga dini hari.
Keluhan disampaikan warga yang bermukim di sepanjang bantaran Krueng Aceh. Mereka mengaku terganggu karena suara musik dari kafe tersebut dinilai mengganggu waktu istirahat dan kenyamanan lingkungan.
Menindaklanjuti laporan itu, Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, S.STP., M.Si., menginstruksikan Regu Patroli Malam atau Tim Kalong untuk segera turun ke lokasi.
Petugas kemudian mendatangi kafe tersebut dan memberikan teguran kepada pemilik maupun pengelola.
Selain meminta agar volume musik diturunkan, petugas juga mengingatkan pengelola untuk mematuhi batas waktu operasional serta menghormati hak masyarakat sekitar atas lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif.
Muhammad Rizal menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas usaha yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
"Saya menginstruksikan kepada seluruh personel, khususnya Tim Kalong, untuk terus meningkatkan kepekaan dan respons cepat terhadap setiap aduan warga. Lakukan pengawasan rutin di titik-titik rawan, dan pastikan penegakan aturan ketertiban umum dilakukan secara tegas, terukur, namun tetap mengedepankan pendekatan yang persuasif dan humanis," ujarnya, Ahad (28/6/2026).
Ia menambahkan, Pemerintah Kota Banda Aceh mendukung perkembangan dunia usaha. Namun, seluruh pelaku usaha diharapkan tetap memperhatikan kenyamanan masyarakat di sekitarnya.
"Jangan sampai aktivitas usaha, apalagi yang menyajikan live music atau karaoke hingga larut malam dan dini hari, merampas waktu istirahat masyarakat. Mari kita ciptakan iklim usaha yang baik dengan saling menjaga ketenteraman dan menghargai lingkungan sekitar," katanya.
Mantan Camat Baiturrahman itu juga mengingatkan bahwa penyelenggaraan usaha hiburan telah diatur dalam Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Menurutnya, setiap pelaku usaha hiburan wajib menjaga ketertiban umum, tidak mengganggu ketenteraman masyarakat, mematuhi pelaksanaan syariat Islam, serta berada di bawah pengawasan Pemerintah Kota Banda Aceh.
Rizal berharap seluruh pelaku usaha dapat menjalankan usahanya secara bertanggung jawab sehingga iklim investasi dan perekonomian tetap tumbuh tanpa mengorbankan kenyamanan masyarakat.
"Mari kita ciptakan Banda Aceh yang ramah bagi pengusaha, namun tetap tenteram bagi warganya," tutupnya.[]
