SAPA Gugat Bappeda Aceh ke Komisi Informasi, Sengketakan Dokumen Pokir DPRA

Editor: Syarkawi author photo

 

Fauzan Adami
Ketua SAPA

BANDA ACEH – Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) resmi mengajukan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Aceh (KIA) setelah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Badan Perencanaan Pembangunan Aceh (Bappeda Aceh) tidak memberikan Dokumen Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang dimohonkan.

Permohonan sengketa diajukan Ketua SAPA, Fauzan Adami, setelah permohonan informasi serta keberatan yang disampaikan kepada Atasan PPID Pemerintah Aceh tidak berujung pada penyerahan dokumen yang diminta.

Fauzan menjelaskan, Dokumen Pokir DPRA dimohonkan karena merupakan bagian dari proses perencanaan pembangunan daerah. Namun, hingga batas waktu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dokumen tersebut tidak juga diberikan.

"Atasan PPID memang telah menjawab keberatan kami melalui surat tertanggal 7 Juli 2026. Namun, mereka tidak memerintahkan Bappeda Aceh untuk menyerahkan dokumen yang kami minta. Kami justru diarahkan untuk meminta data kepada anggota DPRA atau SKPA terkait, padahal dokumen tersebut berada dalam penguasaan Bappeda Aceh," kata Fauzan, Senin (20/7/2026).

Menurutnya, alasan yang disampaikan Atasan PPID tidak sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Ia menegaskan bahwa badan publik yang menguasai informasi berkewajiban memberikan informasi kepada masyarakat sepanjang informasi tersebut tidak termasuk kategori yang dikecualikan.

SAPA juga menilai Bappeda Aceh tidak pernah menetapkan Dokumen Pokir DPRA sebagai informasi yang dikecualikan. Selain itu, tidak pernah ditunjukkan adanya uji konsekuensi yang menjadi dasar penolakan permohonan informasi tersebut.

Fauzan menambahkan, Pokir DPRA berisi usulan program pembangunan yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA), sehingga masyarakat memiliki hak untuk mengetahui dan mengawasi penggunaannya.

"Kami menduga Pemerintah Aceh sengaja menghambat pemberian informasi ini. Padahal Pokir DPRA merupakan program yang menggunakan anggaran rakyat. Tidak ada alasan untuk menyembunyikannya dari masyarakat," ujarnya.

Ia berharap Pemerintah Aceh dapat mencontoh Pemerintah Kabupaten Bireuen dan Pemerintah Kota Sabang yang telah memberikan Dokumen Pokir kepada pemohon informasi sebagai wujud pelaksanaan prinsip keterbukaan informasi publik.

"Seharusnya Pemerintah Aceh menjadi teladan bagi pemerintah kabupaten dan kota dalam menerapkan keterbukaan informasi publik, bukan justru menutup informasi yang menjadi hak masyarakat," tutup Fauzan.[R]

Share:
Komentar

Berita Terkini