Jakarta – Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah, menghadiri pertemuan dengan Sekretariat Negara Republik Indonesia untuk membahas implementasi Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki. Pertemuan yang berlangsung di Kantor Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat (24/7/2026), merupakan tindak lanjut atas undangan dari Sekretariat Negara.
Dalam pertemuan tersebut, Fadhlullah didampingi Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA), Jamaluddin, serta Staf Khusus Gubernur Aceh, T. Irsyadi. Rombongan Pemerintah Aceh diterima langsung oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro.
Suasana pertemuan berlangsung hangat dan konstruktif sebagai bagian dari penguatan koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh dalam membahas sejumlah agenda strategis terkait pelaksanaan butir-butir MoU Helsinki.
Ketua BRA, Jamaluddin, menjelaskan bahwa salah satu agenda utama yang dibahas adalah implementasi butir 3.2.5 MoU Helsinki, yang berkaitan dengan pemenuhan hak-hak mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), tahanan politik (tapol), narapidana politik (napol), masyarakat korban konflik, serta korban dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) pada masa lalu.
Menurutnya, pembahasan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat komitmen bersama dalam menjaga keberlanjutan perdamaian Aceh yang telah terpelihara selama lebih dari dua dekade sejak penandatanganan MoU Helsinki.
Selain membahas implementasi MoU Helsinki, pertemuan itu juga menjadi wadah koordinasi untuk mendorong penyelesaian berbagai agenda yang masih menjadi amanat dalam kesepakatan damai antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka.
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Pusat, khususnya Sekretariat Negara, yang terus membangun komunikasi dan koordinasi dengan Pemerintah Aceh dalam mengawal implementasi MoU Helsinki.
Menurutnya, sinergi yang terus terjalin diharapkan mampu memperkuat fondasi perdamaian di Aceh sekaligus mendorong percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Pertemuan tersebut menegaskan komitmen bersama antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh untuk terus menjaga komunikasi, memperkuat koordinasi, serta mengawal implementasi MoU Helsinki secara menyeluruh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[]
