![]() |
| Bea Cukai Banda Aceh memberikan fasilitas pembebasan cukai etil alkohol kepada PT Naraya Indo Prima untuk mendukung produksi dan daya saing industri lokal. Foto: Humas Bea Cukai |
BANDA ACEH – Bea Cukai Banda Aceh memberikan fasilitas pembebasan cukai etil alkohol kepada PT Naraya Indo Prima sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap produktivitas dan peningkatan daya saing industri lokal di Aceh.
Fasilitas tersebut berupa etil alkohol yang telah dirusak, yakni SDA BIT 6 dan SDA IPA 5, yang akan dimanfaatkan sebagai bahan baku dalam proses produksi parfum, alkohol, dan hand sanitizer.
Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh, Rahmat Priyandoko, mengatakan pemberian fasilitas tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah kepada pelaku industri yang membutuhkan etil alkohol sebagai bahan baku produksi.
“Melalui pemberian fasilitas Pengguna Pembebasan Cukai Etil Alkohol yang telah dirusak, Bea Cukai berkomitmen untuk terus mendukung pertumbuhan industri di Banda Aceh dan sekitarnya,” kata Rahmat, dikutip Rabu (19/8/2026).
Menurutnya, fasilitas tersebut diharapkan dapat membantu meningkatkan efisiensi proses produksi sekaligus memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk meningkatkan kapasitas dan daya saing produk.
“Kami berharap fasilitas ini dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing industri,” ujarnya.
Etil alkohol memiliki peran penting dalam sejumlah proses industri. Pada produksi parfum, bahan tersebut digunakan sebagai salah satu pelarut utama yang membantu proses penguapan aroma. Sementara dalam pembuatan hand sanitizer, alkohol merupakan salah satu bahan utama yang digunakan sebagai antiseptik.
Pemberian fasilitas pembebasan cukai tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Cukai Etil Alkohol. Ketentuan tersebut kemudian diperbarui melalui PMK Nomor 34 Tahun 2026 sebagai bagian dari penyempurnaan regulasi terkait fasilitas pembebasan cukai etil alkohol.
Selain memberikan fasilitas, Bea Cukai Banda Aceh juga membuka ruang konsultasi dan pendampingan bagi pelaku usaha yang ingin memanfaatkan berbagai fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai.
Pendampingan tersebut diharapkan membantu pelaku industri memahami ketentuan yang berlaku sekaligus memastikan pemanfaatan fasilitas pemerintah dilakukan secara optimal dan sesuai dengan regulasi.
Melalui pemberian fasilitas dan penguatan layanan kepada dunia usaha, Bea Cukai Banda Aceh menegaskan komitmennya untuk turut menciptakan iklim usaha yang kondusif serta mendorong pertumbuhan industri dan perekonomian di Aceh.[]
