BPKD Aceh Tamiang Minta OPD Inventarisasi Utang Belanja 2025 dan Tindak Lanjuti Reviu APIP

Editor: Syarkawi author photo

 


ACEH TAMIANG – Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Tamiang meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang masih memiliki kewajiban belanja Tahun Anggaran (TA) 2025 untuk melakukan inventarisasi serta menindaklanjuti hasil reviu Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Permintaan tersebut disampaikan melalui surat edaran BPKD sebagai bagian dari tindak lanjut proses Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Tamiang TA 2026.

Dalam edaran tersebut, OPD yang masih memiliki kewajiban atas kegiatan tahun 2025 diminta menyampaikan hasil reviu APIP kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Sementara Inspektorat diminta melakukan reviu terhadap kewajiban yang belum diperiksa.

Tahapan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026 juga dapat dimanfaatkan untuk melakukan penyesuaian belanja sesuai hasil verifikasi dan reviu.

Kebijakan tersebut menjadi perhatian karena terdapat informasi bahwa sebagian kewajiban kegiatan TA 2025 telah diakomodasi dalam APBK Murni TA 2026. Bahkan, sebagian kewajiban tersebut disebut telah direalisasikan pembayarannya.

Di sisi lain, hingga pertengahan Agustus 2026, penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2025 kepada DPRK Aceh Tamiang sebagai bagian dari dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan APBK 2025 masih menjadi perhatian.

Mekanisme Penganggaran Perlu Dijelaskan

Dalam akuntansi pemerintahan, kewajiban belanja pada dasarnya merupakan utang atas barang atau jasa yang telah diterima pemerintah daerah tetapi belum dibayarkan hingga akhir periode pelaporan.

Kewajiban tersebut harus dicatat dalam laporan keuangan sesuai ketentuan Standar Akuntansi Pemerintahan, antara lain sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010.

Dalam pengelolaan keuangan daerah, keberadaan dan nilai kewajiban perlu didukung dokumen yang memadai serta melalui proses verifikasi dan pengawasan sesuai ketentuan sebelum dilakukan penganggaran maupun pembayaran.

Karena itu, mekanisme penganggaran kewajiban TA 2025 dalam APBK 2026 perlu dijelaskan secara terbuka, terutama terkait dasar penetapan nilai kewajiban, hasil verifikasi, dokumen pendukung, serta proses reviu yang telah dilakukan.

Berdasarkan penelusuran terhadap laman Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Kabupaten Aceh Tamiang TA 2026, sejumlah kegiatan yang berkaitan dengan kewajiban belanja tahun sebelumnya disebut telah tercantum dalam perencanaan pengadaan.

Kondisi tersebut membutuhkan penjelasan dari pihak terkait agar publik memperoleh gambaran yang utuh mengenai dasar hukum, proses verifikasi, serta tahapan penganggaran yang digunakan.

Dasar Penganggaran dan Persetujuan TAPK Perlu Transparan

Pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang disebut baru selesai pada 8 Agustus 2026 setelah sebelumnya mengalami kendala akibat kondisi banjir.

Perbedaan waktu antara proses penyusunan anggaran, verifikasi kewajiban, penyusunan LKPD, hingga pemeriksaan laporan keuangan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai proses penetapan kewajiban TA 2025 yang diakomodasi dalam APBK 2026.

Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) bersama perangkat daerah terkait perlu memberikan penjelasan mengenai mekanisme yang ditempuh, termasuk apakah kewajiban tersebut telah melalui proses verifikasi dan reviu APIP serta didukung dokumen administrasi yang memadai.

Kejelasan tersebut penting untuk memastikan penganggaran maupun pembayaran kewajiban daerah memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, serta tertib pengelolaan keuangan daerah.

Klarifikasi Diperlukan untuk Mencegah Persepsi

Persoalan tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran. Namun, perbedaan waktu antara proses penganggaran, verifikasi kewajiban, penyusunan LKPD, dan pemeriksaan laporan keuangan perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan persepsi mengenai ketidaksesuaian prosedur.

Karena itu, BPKD, Inspektorat, TAPK, dan perangkat daerah terkait perlu membuka informasi mengenai dasar pengakuan kewajiban, nilai utang, hasil reviu APIP, sumber anggaran, serta dasar hukum pembayaran kepada pihak ketiga.

Transparansi tersebut penting karena pengelolaan kewajiban pemerintah daerah berkaitan langsung dengan penggunaan anggaran publik. Setiap anggaran yang ditetapkan dan setiap pembayaran yang dilakukan harus memiliki dasar yang jelas, didukung dokumen yang memadai, serta dapat dipertanggungjawabkan dalam laporan keuangan pemerintah daerah.

Untuk itu, konfirmasi kepada BPKD, Inspektorat, TAPK, dan pihak terkait lainnya tetap diperlukan sebelum menarik kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran dalam proses penganggaran maupun pembayaran kewajiban TA 2025.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini