BIMA – Pelarian HS (30), seorang pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus dugaan penganiayaan secara bersama-sama di Desa Tangga, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, akhirnya berakhir. HS ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bima, Polda NTB, pada Sabtu (15/8/2026) sore.
Kepala Satreskrim Polres Bima, Iptu Ghufron Subeki, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. HS diamankan sekitar pukul 15.00 WITA di wilayah Desa Tangga, Kecamatan Monta, tanpa perlawanan.
“Benar, kami telah mengamankan DPO ini di Desa Tangga, Kecamatan Monta. Yang bersangkutan saat ini sudah dibawa ke Mapolres Bima untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Ghufron dalam keterangan resminya yang diterima Rabu (19/8/2026).
Ghufron menjelaskan, HS merupakan satu dari dua orang yang sebelumnya ditetapkan sebagai DPO dalam perkara dugaan penganiayaan tersebut. Sementara satu DPO lainnya, yakni ARH, hingga kini masih dalam pengejaran polisi.
“Hingga saat ini kami terus memburu satu DPO tersebut. Kami mengimbau yang bersangkutan untuk kooperatif dan kepada masyarakat yang mengetahui keberadaannya agar segera memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” tegasnya.
Penangkapan HS berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/42/III/2026/SPKT/Polres Bima/Polda NTB tertanggal 7 Maret 2026. Polisi kemudian menerbitkan surat perintah penangkapan pada 14 Agustus 2026. HS sendiri telah masuk dalam DPO sejak 6 Mei 2026.
Berawal dari Pemblokiran Jalan
Kasus tersebut bermula pada Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 12.00 WITA di Jalan Lintas Tente-Parado, Desa Tangga, Kecamatan Monta.
Saat itu, korban berinisial AN (35), warga Desa Nata, Kecamatan Palibelo, melintas menggunakan kendaraan menuju Desa Simpasai. Di lokasi, korban mendapati sejumlah warga melakukan pemblokiran jalan.
Korban kemudian turun dari kendaraannya dan meminta agar akses jalan tersebut dibuka. Namun, permintaan tersebut diduga berujung pada aksi pemukulan secara bersama-sama.
“Merasa keberatan atas kejadian itu, korban kemudian melaporkannya ke SPKT Polres Bima untuk mendapatkan penanganan hukum,” kata Ghufron.
Setelah ditangkap, HS kini menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Bima. Penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak serta melengkapi proses penyidikan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh.
Sementara itu, polisi terus melakukan pengejaran terhadap ARH yang masih berstatus DPO. Masyarakat yang mengetahui keberadaan ARH diimbau segera menyampaikan informasi kepada kepolisian dan tidak mengambil tindakan sendiri.
“Penanganan perkara ini akan terus kami lakukan secara profesional berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada. Kami juga memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” pungkas Ghufron.[]
