Ketua DPRK Aceh Tamiang Minta TAPK dan BPKD Buka Dasar Penganggaran Kewajiban Belanja 2025

Editor: Syarkawi author photo

 


ACEH TAMIANG – Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon, S.H., M.H., meminta Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) dan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) memberikan penjelasan secara terbuka terkait dasar penganggaran dan penyelesaian kewajiban belanja Tahun Anggaran (TA) 2025 yang telah dilaksanakan dan kini ditindaklanjuti melalui proses inventarisasi oleh organisasi perangkat daerah (OPD).

Menurut Fadlon, langkah BPKD meminta OPD melakukan inventarisasi kewajiban belanja serta menindaklanjutinya melalui reviu Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) merupakan bagian dari upaya penataan administrasi dan pengelolaan keuangan daerah.

Namun, DPRK menilai dasar pengakuan dan penganggaran kewajiban tersebut perlu dijelaskan secara utuh agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

Hal yang menjadi perhatian, kata Fadlon, adalah kewajiban belanja TA 2025 yang disebut telah diakomodasi dalam APBK Murni 2026, sementara proses reviu APIP dan penyelesaian pemeriksaan laporan keuangan berlangsung pada tahapan berikutnya.

“Yang kami butuhkan adalah penjelasan yang utuh mengenai prosesnya. Dasar penganggaran, hasil verifikasi APIP, dokumen pendukung, serta mekanisme pembayaran kepada pihak ketiga harus dapat dijelaskan secara terbuka,” ujar Fadlon.

Ia menegaskan, DPRK memiliki fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah. Karena itu, setiap kebijakan yang berkaitan dengan penggunaan APBK harus dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketua DPRK juga menyoroti pentingnya penyampaian dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan APBK TA 2025 beserta Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) kepada DPRK sesuai mekanisme yang berlaku.

Menurutnya, dokumen tersebut diperlukan agar proses pembahasan dan pelaksanaan fungsi pengawasan DPRK dapat dilakukan berdasarkan data serta dokumen resmi.

“Kami tidak ingin membangun kesimpulan sebelum seluruh fakta terbuka. Namun, seluruh proses harus dapat dipertanggungjawabkan karena menyangkut uang rakyat,” tegasnya.

Untuk memastikan persoalan tersebut dapat dijelaskan secara menyeluruh, DPRK berencana meminta penjelasan resmi dari TAPK, BPKD, Inspektorat, serta OPD terkait.

Penjelasan yang diminta antara lain mencakup dasar pengakuan kewajiban, nilai kewajiban, hasil reviu APIP, dokumen pendukung, sumber pembiayaan, serta tahapan penganggaran dan pembayaran yang telah dilakukan.

Fadlon menilai keterbukaan informasi dalam pengelolaan keuangan daerah penting untuk menjaga kepercayaan publik. Penjelasan yang berbasis dokumen juga diperlukan agar setiap kewajiban pemerintah daerah dapat diselesaikan sesuai mekanisme dan ketentuan pengelolaan keuangan negara dan daerah.

DPRK, lanjutnya, akan menempatkan persoalan tersebut dalam kerangka fungsi pengawasan dan tidak akan mendahului hasil verifikasi maupun pemeriksaan lembaga yang berwenang.

“Prinsipnya, kami ingin memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan, memiliki dasar yang jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” pungkas Fadlon.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini