Polres Dompu Amankan Tiga Pria, Sabu 5,45 Gram Disita di Desa Katua

Editor: Syarkawi author photo

 


DOMPU – Kepolisian Resor (Polres) Dompu, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), mengamankan tiga pria dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Katua, Kabupaten Dompu. 

Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap asal barang haram tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Ketiga terduga masing-masing berinisial AR (44), AD (38), dan SR (32). Ketiganya diketahui merupakan warga Kabupaten Dompu dan diamankan di sebuah rumah yang sebelumnya dilaporkan masyarakat diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Dompu, Iptu Rahmadun Siswadi, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan.

“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang kemudian kami lakukan penyelidikan secara terukur hingga berhasil mengamankan tiga orang terduga beserta barang bukti,” kata Iptu Rahmadun, Selasa (18/8/2026).

Setelah memastikan keberadaan para terduga, petugas melakukan penindakan sekitar pukul 21.20 WITA. Ketiganya kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam penggeledahan yang disaksikan saksi umum, polisi menemukan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,45 gram. Barang tersebut dikemas dalam beberapa plastik klip dan klip gulung.

Selain sabu, petugas turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Barang bukti tersebut antara lain satu kotak kecil berisi plastik klip, satu bundel klip kosong, satu kotak rokok berisi 10 klip gulung yang diduga berisi sabu, tiga korek api gas, satu sumbu, serta satu pipet sedotan yang telah dimodifikasi menjadi sekop.

“Petugas juga mengamankan dua selang penghubung alat hisap, satu gunting, satu pinset, satu unit telepon seluler, serta uang tunai Rp150 ribu,” terang Iptu Rahmadun.

Ia menegaskan, penyidikan terhadap perkara tersebut masih terus dikembangkan. Polisi tidak hanya mendalami peran masing-masing terduga, tetapi juga menelusuri asal barang serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

“Kami tidak berhenti pada penangkapan di lapangan. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika,” ujarnya.

Ketiga terduga bersama seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Dompu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 127 ayat (1) undang-undang yang sama, sesuai hasil penyidikan.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini