LOMBOK UTARA – Kepolisian Resor (Polres) Lombok Utara, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), mendalami dugaan pembuangan limbah tambak udang ke laut di wilayah Sambik Elen, Kecamatan Bayan.
Penyelidikan dilakukan untuk mengetahui sumber dan penyebab limbah mengalir ke laut, sekaligus memastikan ada atau tidaknya unsur kesengajaan.
Kabag Ops Polres Lombok Utara, AKP Fathoni, mengatakan Satintelkam Polres Lombok Utara telah melakukan penyelidikan awal setelah informasi terkait dugaan pembuangan limbah tersebut ramai beredar di masyarakat.
“Sudah diselidiki sama Intel terkait limbah yang dibuang di laut. Yang kemarin itu kan viral. Itu sudah didalami sama Intel, jadi petunjuknya sementara kita masih mencari penyebabnya,” kata Fathoni, Selasa (18/8/2026).
Selain menelusuri sumber dan penyebab keluarnya limbah, polisi masih menunggu hasil pemeriksaan terhadap kandungan material yang diduga mengalir ke laut. Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memastikan apakah material tersebut mengandung zat berbahaya yang dapat berdampak terhadap manusia maupun ekosistem di sekitarnya.
“Masih dicek ini, mungkin dari pihak berwenang, kandungan yang keluar dari limbah itu apakah berbahaya atau tidak. Apakah sudah steril yang keluar ke laut itu, ini yang perlu kita cari tahu dulu,” ujarnya.
Polisi juga mendalami kemungkinan adanya unsur kesengajaan dalam kejadian tersebut. Fathoni menyebut, kejadian serupa sebelumnya belum pernah ditemukan, sehingga penyebab keluarnya limbah masih menjadi fokus penyelidikan.
“Kalau analisa saya, persentase kesengajaan itu memang ada. Walaupun mungkin tidak sengajanya ada, tapi tipis,” katanya.
Namun, Fathoni menegaskan bahwa pernyataan tersebut masih sebatas analisis awal dan bukan merupakan kesimpulan penyelidikan. Polisi masih menunggu hasil pendalaman Satintelkam untuk mengetahui rangkaian kejadian secara utuh.
Menurutnya, terdapat sejumlah kemungkinan yang masih perlu diperiksa. Salah satunya adalah dugaan limbah sengaja dikeluarkan karena kapasitas tempat penampungan telah penuh. Kemungkinan lain adalah terjadinya kelebihan kapasitas (overload) pada sistem atau tempat penampungan limbah.
“Ini sebenarnya bisa diantisipasi sebelumnya. Tapi kita tunggu saja hasil penyelidikan dari Intel nanti,” tegas Fathoni.
Polres Lombok Utara memastikan penanganan dugaan pencemaran tersebut dilakukan berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan di lapangan.
Hasil uji kandungan limbah serta pendalaman mengenai penyebab keluarnya material ke laut akan menjadi dasar bagi kepolisian dalam menentukan langkah selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.[]
