Polres Muaro Jambi Tertibkan 72 Kendaraan Berknalpot Brong, Cegah Geng Motor dan Balap Liar

Editor: Syarkawi author photo

 


MUARO JAMBI – Polres Muaro Jambi menertibkan 72 kendaraan bermotor dalam razia yang digelar sebagai upaya mengantisipasi aksi geng motor, balap liar, serta penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong yang meresahkan masyarakat.

Razia digelar pada Selasa malam (18/8/2026) di depan gerbang Perumahan Citra Raya City, Kabupaten Muaro Jambi. Petugas menyasar kendaraan roda dua maupun roda empat yang diduga tidak memenuhi ketentuan, terutama kendaraan yang menggunakan knalpot brong serta tidak dilengkapi dokumen kendaraan secara lengkap.

Dari hasil penertiban, sebanyak 72 kendaraan diamankan. Kendaraan tersebut terdiri atas sepeda motor dan mobil. Mayoritas kendaraan yang terjaring diketahui menggunakan knalpot brong dan tidak dilengkapi surat-surat kendaraan secara lengkap.

Para pengendara yang terjaring didominasi kalangan remaja dan pemuda. Petugas kemudian melakukan tindakan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku. Sejumlah knalpot brong yang diamankan juga langsung dimusnahkan di lokasi.

Kapolres Muaro Jambi AKBP Bayu Noormansyah, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas Polres Muaro Jambi AKP Yudha Bhara A. Putra, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc., mengatakan razia tersebut merupakan respons kepolisian terhadap keluhan masyarakat mengenai aksi ugal-ugalan, balap liar, serta penggunaan knalpot brong.

Menurutnya, penertiban dilakukan sebagai langkah preventif dan represif yang terukur untuk menjaga keamanan serta keselamatan pengguna jalan sekaligus mencegah potensi kriminalitas di jalanan.

“Penertiban ini bertujuan untuk menciptakan keamanan dan keselamatan berlalu lintas, menekan potensi kriminalitas jalanan, serta mencegah ruang gerak kelompok geng motor yang dapat membahayakan masyarakat,” ujar Yudha.

Ia menjelaskan, penggunaan knalpot brong tidak hanya menimbulkan kebisingan yang mengganggu kenyamanan dan waktu istirahat warga, tetapi juga berpotensi memicu gesekan maupun perselisihan antarkelompok di jalan raya.

Polres Muaro Jambi memastikan akan terus merespons keluhan dan laporan masyarakat, khususnya terkait penggunaan knalpot brong, balap liar, maupun aktivitas kendaraan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Masyarakat, khususnya para pengendara kendaraan bermotor, diimbau untuk mematuhi seluruh peraturan lalu lintas, melengkapi dokumen kendaraan, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta tidak melakukan aksi balap liar yang dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Polisi 110 untuk menyampaikan informasi, laporan, maupun pengaduan kepada kepolisian secara cepat.

Polres Muaro Jambi menegaskan, penertiban akan terus dilakukan secara berkala sebagai bagian dari upaya menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang kondusif di wilayah hukum Polres Muaro Jambi.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini