ACEH BARAT – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu dalam dua hari berturut-turut.
Dari dua pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat terduga pelaku dengan total barang bukti sabu seberat 10,37 gram bruto.
Dari empat orang yang diamankan, tiga di antaranya diketahui merupakan residivis dalam perkara narkotika. Dua kasus tersebut diungkap di lokasi berbeda, yakni Kecamatan Meureubo dan Kecamatan Johan Pahlawan.
Pengungkapan pertama berlangsung di Desa Langung, Kecamatan Meureubo, Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga pria berinisial JI (29), MS (31), dan JS (27).
Penindakan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan Desa Langung. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti personel Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Barat melalui penyelidikan.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas mendatangi lokasi dan mengamankan ketiga pria tersebut. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga paket plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 0,97 gram.
Selain sabu, petugas turut mengamankan satu plastik klip ukuran sedang yang kosong, 30 plastik klip kecil kosong, dua unit telepon seluler berwarna biru, serta satu unit timbangan digital berukuran kecil.
Dari tiga pria yang diamankan dalam kasus tersebut, dua di antaranya diketahui pernah terlibat perkara hukum sebelumnya atau berstatus residivis.
Sehari kemudian, Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, Satresnarkoba Polres Aceh Barat kembali melakukan pengungkapan di Desa Panggong, Kecamatan Johan Pahlawan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RM (40), warga Desa Panggong yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang. RM juga diketahui merupakan residivis.
Penangkapan RM berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas narkotika di wilayah tersebut.
Informasi kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga petugas mengamankan RM di lokasi.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebuah dompet berwarna cokelat yang di dalamnya terdapat sejumlah plastik klip berisi barang yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,4 gram.
Petugas juga mengamankan satu plastik klip ukuran sedang berisi sekitar 50 plastik klip kecil kosong.
Selain itu, ditemukan satu plastik klip sedang yang berisi korek api dan alat bakar yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika jenis sabu, serta satu unit telepon seluler merek Xiaomi berwarna hitam.
Kapolres Aceh Barat AKBP Agus Sulistianto, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Shandy Saputra, S.H., membenarkan adanya dua pengungkapan kasus tersebut.
Menurut Shandy, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Barat.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kami dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Barat. Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di lapangan,” ujar Shandy.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas narkotika di lingkungannya. Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian dalam upaya pemberantasan narkotika,” katanya.
Dari dua perkara tersebut, polisi mengamankan empat terduga pelaku dan barang bukti sabu dengan total berat bruto 10,37 gram.
Selain itu, turut diamankan sejumlah plastik klip kosong, timbangan digital, alat bakar, dan telepon seluler.
Keempat terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Barat untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Aceh Barat memastikan penanganan kedua perkara tersebut dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum.
Penyidik juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara menyeluruh asal-usul dan kemungkinan jaringan peredaran narkotika dalam perkara tersebut.[]
